Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kampung.kampungAvatar border
TS
kampung.kampung
Kejati Jateng Bantah Kasus Batik Rembang Bisa Dikondisikan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penanganan kasus dugaan korupsi kain batik Pemkab Rembang Tahun Anggaran 2017 hingga kini prosesnya terhenti. Baik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng maupun di Polres Rembang, tak ada kelanjutannya.

Atas mandeknya kasus tersebut, warga Rembang meminta penuntasan kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pejabat Pemkab Rembang tersebut.

Namun, belakangan Pemkab melalui Sekda Rembang mengumpulkan mengumpulkan beberapa orang yang telah diperiksa Kejati Jateng. Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa kasus bisa dikondisikan karena kerugian negara pengadaan batik telah dikembalikan.

Saat dikonfirmasi, Asisten Intelejen Kejati Jateng, Emilwan Ridwan membantah informasi yang beredar. Pihaknya berjanji tetap akan memonitor informasi yang beredar di masyarakat tersebut.

"Sampai saat ini kami membantah soal itu (adanya dugaan orang dalam Kejati Jateng). Kami menyatakan tidak benar terhadap informasi seperti itu. Tapi tentunya akan kami monitor, atau kami pantau selanjutnya terkait kebenaran informasi tersebut," katanya, Senin (10/5/2021).

Emilwan menuturkan, terkait kelanjutan proses hukum dari kasus dugaan korupsi kain batik di Pemkab Rembang, telah dilimpahkan Polres Rembang.

Sebab, mengacu pada kesepakatan bersama antara Kejaksaan Agung, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mana ketiganya boleh melakukan penyelidikan secara bersamaan pada suatu kasus.
Namun bila satu di antaranya telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, maka institusi lainnya harus mundur.

"Kejasaan Tinggi Jawa Tengah melalui bidang tindak pidana khusus telah melakukan penyelidikan dan dalam perkembangannya telah memanggil beberapa pihak. Kemudian di dalam perkembangannya ternyata juga telah ditangani oleh penegak hukum lainnya yaitu kepolisian," ujarnya.

Menurutnya Kejati Jawa Tengah telah melakukan pengecekan dan hasilnya telah dilakukan penghentian kasus karena pertimbangan telah dikembalikan kerugian kelebihan pembayaran. Terkait dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari kasus itu, Emilwan Ridwan mengatakan bahwa hal tersebut masih berada di luar subtansi.

Diketahui berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah kasus dugaan korupsi kain batik Rembang merugikan negara Rp 600 juta, dan kerugian itu telah dikembalikan ke negara.

Pengamat Hukum, Budiono mengatakan, diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan dari Kejati Jawa Tengah adalah langkah yang bagus karena cepat merespon terhadap pengaduan masyarakat.

"Namun saya sangat menyayangkan kalau penanganan kasus itu diserahkan kepada Polres Rembang," katanya.

Ditambahkan lagi, dari keterangan Asintel Emilwan, katanya, terkesan ada yang ditutupi perihal perbuatan melawan hukumnya yang dikatakan di luar substansi.
"Jelas ada kerugian negara pastinya jelas ada perbuatan melawan hukumnya," jelasnya.

Dikatakannya, patut diperhatikan bahwa institusi sebesar Kejati berani mengeluarkan Surat Penyelidikan yang tentunya sudah mempertimbangkan tentang kaitannya dengan pencarian bukti awal yang cukup, bukan untuk mencari apakah sudah dilakukan penyelidikan sebelumnya dengan pihak Polri. 

"Tentunya juga pastinya ada alasan atau sebab mengapa warga Rembang melaporkan kasus tersebut di Kejati Jawa Tengah. Dan itulah yang harus dikupas dalam artian APH harus ada kepekaan sosial dalam menyikapi suatu laporan pengaduan masyarakat," paparnya.

Budiono mempertanyakan bagaimana masyarakat bisa mencari keadilan yang sudah secara jelas dan gamblang sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang isinya menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana yang dilakukan.

"Terkait dengan kejadian yang di Rembang dalam pengadaan Batik, pengembalian itu dilakukan pada saat ditemukan kerugian dari Audit BPKB Jawa Tengah. Kalau tidak ada temuan gak mungkin para pelaku tersebut itu mengembalikan sehingga niat jahat atau perbuatan melawan hukum sudah jelas nyata terbukti," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di [url=https://]TribunJateng.com[/url] dengan judul Kejati Jateng Bantah Kasus Batik Rembang Bisa Dikondisikan, https://jateng.tribunnews.com/2021/0...a-dikondisikan.
Penulis: m zaenal arifin
Editor: Daniel Ari Purnomo

Pihak kejaksaan membantah sudah dikondisikan. Terserah agan percaya apa kagak.
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
500
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
penuhkasihAvatar border
penuhkasih
#4
Dki jg tuh kelebihan byr... apa sdh diusut??
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.