Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

selldombaAvatar border
TS
selldomba
Sritex Sah Berstatus PKPU karena Gagal Bayar Utang Rp 5,5 M
Sritex Sah Berstatus PKPU karena Gagal Bayar Utang Rp 5,5 M, Begini Kronologinya

TEMPO.CO, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex telah resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Status ini diberikan setelah majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan PKPU CV Prima Karya kepada Sritex.



“Mengabulkan PKPU Sementara selama 45 hari,” demikian putusan dibacakan oleh Hakim PN Semarang, Kamis, 6 Mei 2021.

Dengan begitu, Sritex dan tiga anak usahanya yakni Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya resmi dalam PKPU Sementara untuk 45 hari ke depan.

Bagaimana kronologi gugatan ini muncul dan diputuskan?



Gugatan PKPU awalnya diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh Sritex senilai Rp 5,5 miliar ke CV Prima Karya. CV Prima Karya merupakan salah satu vendor dalam renovasi bangunan di Grup Sritex.

Pembayaran utang tersebut seharusnya dilakukan dalam dua termin. Fakta yang terungkap selama persidangan menyebutkan bahwa CV Prima Karya telah memberikan kelonggaran waktu selama 30 hari kepada Sritex dan 3 anak usahanya yang berstatus sebagai Corporate Guarantee, untuk meluasi utangnya.


“(Mereka) secara tanggung renteng berkewajiban melunasi utang tersebut,” demikian bunyi pertimbangan hakim PN Semarang yang dibacakan.

Tapi hingga waktu yang ditentukan, Sritex tak kunjung melunasi utang tersebut. CV Prima Karya kemudian mengirimkan dua kali surat peringatan.


Surat peringatan pertama dikirimkan pada 3 Maret 2021, dan surat peringatan kedua dikirimkan pada 12 Maret 2021. Tak berhenti di situ, CV Prima Karya kemudian mengirimkan somasi pada 1 April 2021.

Di tengah proses gugatan PKPU tersebut, sempat muncul kabar tak sedap. Kabar tak sedap itu adalah gugatan PKPU itu sengaja diajukan sebagai salah satu strategi pengelolaan utang perusahaan milik keluarga Lukminto tersebut.


Salah satu kejanggalan yang terungkap adalah soal nilai PKPU Prima Karya yang hanya Rp 5,5 miliar. Padahal dalam laporan keuangan Sritex tahun 2020, perseroan tercatat memiliki kas atau setara kas senilai US$ 187,64 juta. Artinya, dengan nilai kas tersebut, Sritex sebenarnya bisa langsung melunasi utang ke Prima Karya tanpa harus melalui skema PKPU.



Selain itu, isu yang beredar lainnya adalah salah satu petinggi CV Prima, Djoko Prananto memiliki kedekatan dengan pihak Sritex. Djoko diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris di GOR Sritex Arena.

Djoko juga disebut-sebut terlibat dalam berbagai proyek di lingkungan perusahaan grup Sritex. Salah satunya pembangunan Kantor Sari Warna Textile di Kebakkramat, Karanganyar, Jawa Tengah.

Adapun Sari Warna Textile adalah salah satu lini usaha milik keluarga Lukminto. Perusahaan tekstil ini tercatat memiliki transaksi penjualan dengan Sritex pada tahun 2020 sebesar US$30,3 juta.

Namun hingga kini belum ada pihak dari CV Prima Karya yang berkomentar soal hal ini. Sementara itu, Sritex melalui keterangan resminya membantah kabar yang menyebut bahwa permohonan PKPU terhadap perusahaan yang berkode saham SRIL itu merupakan rekayasa pihaknya sendiri.

Kepala Komunikasi Perusahaan SRIL Joy Citradewi juga membantah bahwa Direktur CV Prima Karya Djoko Prananto adalah kerabat dekat keluarga besar Lukminto.

Sritex hanya menyebutkan Djoko Prananto pernah tergabung dalam aktivitas fundraising untuk salah satu acara olahraga yang diadakan di GOR Sritex Arena. "Terlepas dari acara sosial tersebut, CV Prima Karya merupakan mitra usaha Perusahaan kami sejak tahun 2017 yang bergerak di bidang konstruksi," kata Joy.

https://bisnis.tempo.co/read/1460027...i-kronologinya

Waduh apa gugatan ini sengaja dibuat untuk lari dari masalah pengadaan Tas Bansos si Juliari PDIP dan mengamankan si G anak pa Udin ga ya? emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin

Or maybe karena ekonomi sedang meroket ke Palung Mariana
emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin
Diubah oleh selldomba 07-05-2021 08:07
nomorelies
Rasuna
gambit410
gambit410 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.1K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
balado.jengkolAvatar border
balado.jengkol
#4
Masa bayar 5.5M aja gak bisa sekelas Sritex...
selldomba
kaiserwalzer
ATR42
ATR42 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.