Pertanyaan
Adakah aspek hukum saat menghimpun dana dari masyarakat, contohnya yang diiklankan di televisi, yaitu mengumpulkan sumbangan dan memberikannya ke masyarakat yang membutuhkan, korban bencana, dan bahkan untuk undian? Terima kasih.
Ulasan Lengkap
Aspek Hukum Pengumpulan Uang atau Barang
Guna menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (“UU 9/1961”).
Pengumpulan uang atau barang diartikan sebagai setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.[1]
Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang tersebut, diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.[2]
Izin ini diberikan kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan dengan maksud yang diatur dalam Pasal 1 UU 9/1961 yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.[3]
Maka, izin tidak diberikan kepada individu atau perseorangan, melainkan hanya kepada perkumpulan dan/atau organisasi.
Penjelasan Pasal 3 UU 9/1961 menegaskan bahwa perkumpulan dan organisasi yang terkenal baik itu, selain organisasi-organisasi yang didirikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, juga perkumpulan sosial/amal yang dibentuk dengan cara-cara yang lazim serta oleh pemberi izin pengurusannya dianggap mempunyai nama baik dan bonafid, misalnya lembaga sosial desa, panitia-panitia dan sebagainya.
Pejabat yang berwenang yang dimaksud di atas yang memberikan izin pengumpulan uang atau barang adalah:[4]
Menteri Kesejahteraan Sosial,setelah mendengar pendapat panitia pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam seluruh wilayah negara atau
melampui daerah tingkat I (provinsi) atau untuk menyelenggarakan/membantu suatu usaha sosial di luar negeri;
Gubernur, kepala daerah tingkat I, setelah mendengar pendapat panitia pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan di dalam seluruh wilayahnya yang melampui suatu daerah tingkat II (kota/kabupaten) dalam wilayah daerah tingkat I yang bersangkutan;
Bupati/Walikota, kepala daerah tingkat II, setelah mendengar pendapat panitia pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam wilayah daerah tingkat II yang bersangkutan.
Surat permohonan untuk mendapat izin menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang diajukan tidak bermeterai langsung kepada pejabat pemberi izin, dengan mencantumkan secara jelas:[5]
maksud dan tujuan pengumpulan uang atau barang;
cara menyelenggarakan;
siapa yang menyelenggarakan;
batas waktu penyelenggaraan;
luasnya penyelenggaraan (wilayah, golongan);
cara penyalurannya.
Surat keputusan pemberian izin memuat syarat-syarat penyelenggaraan dan kewajiban penyelenggara untuk memberi pertanggungjawaban kepada pemberi izin.[6]
Kemudian ada sanksi pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp10 ribu, bagi barangsiapa:[7]
menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapat izin lebih dahulu seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU 9/1961;
tidak memenuhi syarat-syarat dan perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian izin;
tidak menaati ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 UU 9/1961.
Tindak pidana ini dianggap sebagai pelanggaran dan uang atau barang yang diperoleh disita dan dipergunakan sedapat mungkin untuk membiayai usaha-usaha kesejahteraan yang sejenis.[8]
Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan
Selanjutnya, kami akan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (“PP 29/1980”).
Pengumpulan uang atau barang dalam UU 9/1961 memiliki makna yang sama dengan pengumpulan sumbangan yang berarti setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan.[9]
Pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan cara:[10]
mengadakan pertunjukan;
mengadakan bazar;
penjualan barang secara lelang;
penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan;
penjualan perangko amal;
pengedaran daftar (les) derma;
penjualan kupon-kupon sumbangan;
penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum;
penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya;
pengiriman blangko pos wesel untuk meminta sumbangan;
permintaan secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan.
Selain yang telah disebutkan di atas, jenis cara pengumpulan sumbangan lain ditetapkan oleh Menteri Sosial.[11]
Izin pengumpulan sumbangan diberikan dalam bentuk surat keputusan dan untuk jangka waktu selama-lamanya 3 bulan.[12] Apabila dianggap perlu, izin dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu 1 bulan.[13]
Surat keputusan izin tersebut memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur tata cara penyelenggaraan, antara lain:[14]
batas wilayah;
batas waktu;
wajib lapor kepada kepala pemerintahan setempat, lurah, RT/RW setempat, tempat kegiatan pengumpulan sumbangan dilakukan.
Namun, terdapat pengumpulan sumbangan yang tidak memerlukan izin penyelenggaraan, yaitu:[15]
untuk melaksanakan kewajiban hukum agama;
untuk amal peribadahan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadah;
untuk menjalankan hukum adat atau adat kebiasaan;
dalam lingkungan suatu organisasi terhadap anggota-anggotanya.
Sebagai informasi tambahan, dalam artikel Pernah Donasi di Minimarket? Ternyata, Ada Masalah, menurut pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sudaryatmo, sudah saatnya UU 9/1961 direvisi.
Pasalnya, UU 9/1961 tersebut sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian, seperti terkait wilayah, masa berlaku pemberian izin, dan teknologi. Bahkan penggalangan dana publik saat ini sudah dilakukan melalui media massa dan media sosial yang belum diatur.
Pengumpulan Sumbangan dari Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Kemudian, menjawab pertanyaan Anda selanjutnya terkait menghimpun dana dari undian gratis berhadiah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hasil Pengumpulan Sumbangan Masyarakat dari Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah dalam Bentuk Uang (“Permensos 8/2019”).
Pengelolaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat dari penyelenggaraan undian gratis berhadiah yang diserahkan kepada Kementerian Sosial dikategorikan sebagai dana hibah langsung dalam negeri berupa uang.[16]
Sumbangan masyarakat tersebut berasal dari:[17]
dana usaha kesejahteraan sosial; dan
hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang dalam bentuk uang.
Adapun dana usaha kesejahteraan sosial merupakan sumbangan dari penyelenggara undian gratis berhadiah melalui Kementerian Sosial yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan usaha kesejahteraan sosial.[18]
Hadiah tidak tertebak adalah hadiah yang tidak tertebak atau tidak ada pemenangnya.[19]
Hadiah tidak diambil pemenang adalah hadiah yang telah tertebak atau ada pemenangnya, tetapi tidak diklaim setelah dalam jangka waktu tertentu dan/atau tidak bisa diklaim, karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku.[20]
Pengumpulan dan penggunaan dana hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang, termasuk sumbangan masyarakat dari penyelenggaraan undian gratis berhadiah, dilaksanakan sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.[21]
Penyelenggaraan undian gratis berhadiah sendiri berpedoman pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah yang juga harus dengan izin Menteri Sosial.
Untuk memahami lebih terang mengenai penyelenggaraan undian gratis berhadiah, dapat disimak dalam artikel Izin Penyelenggaraan Undian.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang;
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hasil Pengumpulan Sumbangan Masyarakat dari Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah dalam Bentuk Uang;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah.
[1] Pasal 1 UU 9/1961
[2] Pasal 2 ayat (1) UU 9/1961
[3] Pasal 3 UU 9/1961
[4] Pasal 4 ayat (1) UU 9/1961
[5] Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU 9/1961
[6] Pasal 5 ayat (3) UU 9/1961
[7] Pasal 8 ayat (1) UU 9/1961
[8] Pasal 8 ayat (2) dan (3) UU 9/1961
[9] Pasal 1 angka 3 PP 29/1980
[10] Pasal 5 ayat (1) PP 29/1980
[11] Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 1 angka 6 PP 29/1980
[12] Pasal 11 ayat (1) PP 29/1980
[13] Pasal 11 ayat (2) PP 29/1980
[14] Pasal 12 ayat (1) PP 29/1980
[15] Pasal 22 PP 29/1980
[16] Pasal 3 dan Pasal 9 ayat (1) Permensos 8/2019
[17] Pasal 7 ayat (1) Permensos 8/2019
[18] Pasal 7 ayat (2) Permensos 8/2019
[19] Pasal 1 angka 16 Permensos 8/2019
[20] Pasal 1 angka 17 Permensos 8/2019
[21] Pasal 10 Permensos 8/2019
MESIN PENCARIAN
Cari Jawaban
Rubrik Klinik Hukum disediakan khusus bagi member Hukumonline untuk mengajukan persoalan atau permasalahan hukum yang dihadapi.Jika Anda sudah menjadi member Hukumonline, silakan Login, atau klik Daftar untuk bergabung.Kirim Pertanyaan ke hukumonline.com
Hukum Online
Kemensos