Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan14Avatar border
TS
perojolan14
Wah, Kemenkeu Digugat! Rekening Wanita Ini Diblokir Rp 3,4 M
Wah, Kemenkeu Digugat! Rekening Wanita Ini Diblokir Rp 3,4 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Siti Bariyah (25), seorang perias pengantin menggugat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan pihak bank tempat menyimpan uang. Ia kelimpungan karena empat rekeningnya isi total Rp 3,4 miliar diblokir sudah lebih dari 40 hari.

Siti mengatakan bahwa uang dalam rekeningnya itu untuk kegiatan bisnis dan kehidupan sehari-hari. Namun pada 22 Februari 2021 lalu ia terkejut karena tidak bisa mengambil uang.

"Hari Senin mau ambil uang sudah tidak bisa. Saya tanyakan pimpinan bank kok ini enggak bisa ambil uang. Katanya dari regulator, kita enggak tahu regulator apa," kata Siti seperti dikutip, Sabtu (1/5/2021).

Ternyata pemblokiran itu terkait penelusuran Dirjen Bea Cukai soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kakak iparnya berinisial BK. Ia makin bingung karena uang miliknya merupakan hasil bisnis dan juga warisan yang tidak ada sangkut pautnya dengan BK. Ia sempat dipanggil Bea Cukai untuk dimintai keterangan.

"Diperiksa itu tanggal 25 Februari. Ditanyain masalah mulai dari saya kerja apa sampai kenapa ada uang sebanyak itu. Itu uang warisan keluarga, sama hasil saya kerja. Total ada sekitar Rp 3,4 miliar. Tapi tetap tidak dibuka sampai sekarang, sidang kemarin saya cek juga belum bisa," tandasnya.

"Usaha kacau mau gimana susah juga, jalan satu-satunya pinjam ke teman, wong kita enggak bisa gerak kok, enggak ada modal," tegas Siti.

Kuasa hukum Siti, Yosep Parera, menjelaskan BK terlibat kasus cukai rokok dengan kerugian negara sekitar Rp 141 juta dan perkara sudah inkrah dengan hukuman 1 tahun penjara kepada BK disertai denda Rp 320 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian Dirjen Bea Cukai menetapkan lagi BK sebagai tersangka dugaan TPPU.

"Kalaupun ada dugaan TPPU, tidak bisa dipisah, harus digabungkan dengan pidana asal. Selain itu, yang harusnya memproses adalah kepolisian, karena harus dimulai dari penyelidikan dan penyidikan," ujar Yosep.

Soal pemblokiran rekening, ia mengatakan gugatan dilakukan karena pemblokiran sudah lebih dari 30 hari yang artinya melawan ketentuan perundangan. Selain itu tidak ada bukti keterlibatan dalam TPPU yang dimaksud.

"Dalam ketentuan perundang-undangan penutupan rekening hanya 30 hari untuk ditemukan bukti awal apakah terlibat TPPU. Sekarang sudah 40 hari lebih rekening tidak dibuka. Uang itu hasil pemberian warisan, saksinya ada, juga hasil kerja dagang beras dan melakukan kegiatan rias pengantin dan kebutuhan pengantin," jelas Yosep.

link

Siti Bariyah (25), seorang perias pengantin menggugat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan pihak bank tempat menyimpan uang. Ia kelimpungan karena empat rekeningnya isi total Rp 3,4 miliar diblokir sudah lebih dari 40 hari.

Ternyata pemblokiran itu terkait penelusuran Dirjen Bea Cukai soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kakak iparnya berinisial BK. Ia makin bingung karena uang miliknya merupakan hasil bisnis dan juga warisan yang tidak ada sangkut pautnya dengan BK. Ia sempat dipanggil Bea Cukai untuk dimintai keterangan.

Soal pemblokiran rekening, ia mengatakan gugatan dilakukan karena pemblokiran sudah lebih dari 30 hari yang artinya melawan ketentuan perundangan. Selain itu tidak ada bukti keterlibatan dalam TPPU yang dimaksud.
selldomba
gmc.yukon
anu.ku.l
anu.ku.l dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2K
33
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Tampilkan semua post
jabrikmachoAvatar border
jabrikmacho
#3
misalkan si penggugat ternyata tidak bersalah atau uang di rekeningnya tidak terkait dengan tppu, kira2 dapat penggantian nggak dari negara atas kerugian yg dialaminya
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.