Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sandal.unyuAvatar border
TS
sandal.unyu
Restoran Nekat Buka Siang Hari, Terancam Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Restoran Nekat Buka Siang Hari, Terancam Penjara dan Denda Rp 50 Juta

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Dalam surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Tb Hasanudin mengatakan, jika ada pengelola restoran, rumah makan dan kafe yang nekat beroperasi pada saat waktu yang dilarang, maka bisa terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara.

Selain itu, pengelola restoran dan yang lainnya bisa terkena denda maksimal Rp 50 juta.

"Bilamana masih melaksanakan, masih buka, masih melayani di siang hari, maka itu akan dikenakan sanksi. Sanksinya pidana bisa berbentuk sanksi kurangan badan lebih kurang 3 bulan dan sanksi uang maksimal Rp 50 juta," kata Tb Hasanudin kepada wartawan usai melakukan pengawasan, Rabu (14/4/2021).

Hasanudin mengatakan, tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 21 ayat 4 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010.

"Kalau ada rumah makan yang buka, akan kami sita alat masaknya, atau mungkin kompornya. Saat ini masih sosialisasi, ke depannya kalau ada yang buka, akan ditindak," ujar Hasanudin.

Restoran Nekat Buka Siang Hari, Terancam Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani menambahkan, petugas akan melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang menjadi titik berkumpulnya masyarakat untuk buka bersama dan mencari takjil.

"Sehingga setiap sore kita pantau ke sana, supaya mereka tetap memakai masker ataupun protokol kesehatan secara ketat," kata Kusna.

Menurut Kusna, Pemkot Serang tidak melarang masyarakat untuk buka puasa bersama di luar rumah.

Hal itu mempertimbangkan pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Supaya geliat ekonomi di Kota Serang tetap berjalan, tapi prokes kita laksanakan," ujar dia.

Sumber

Alhamdulillah ummat muslim Serang yg sedang berpuasa tidak akan ada godaan di pagi & siang hari.
Untuk wanita muslim yg sedang berhalangan & warga non muslim yg mau makan silahkan masak sendiri atau pesan makanan dari kota sebelah emoticon-Ngacir2 emoticon-Ngakak (S)
knoopy
jihyunwoo
jokopengkor
jokopengkor dan 34 lainnya memberi reputasi
27
13K
299
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.5KThread46.1KAnggota
Tampilkan semua post
donal.duck.Avatar border
donal.duck.
#3
SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Ealah, lha emangnya non muslim gak butuh mangan ? Puasa kan buat menahan napsu , bukan untuk melarang orang lain jualan, gw yakin biarpun yg muslim jg ada yg usaha makanan masa dilarang juga ?

Tapi untungnya sekarang ada gojek dan ada pandemi covid jadi buka secara fisik atau tidak tetap tidak terlalu ngefek karena kebanyakan jg pake delivery via ojol. Tapi duh kenapa praktik2 seperti ini tidak diurusi sama negara ?? Malu tuh sama semboyan negara. Bhinneka Tunggal Ika atau Bhinneka TInggal I***m
Diubah oleh donal.duck. 15-04-2021 02:09
viniest
penulissantai
knoopy
knoopy dan 22 lainnya memberi reputasi
23
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.