Kaskus

News

alifakram1210Avatar border
TS
alifakram1210
Apakah Tes Swab dan Vaksin Membuat Puasa Batal? Ini Penjelasannya
Pandemi corona virus masih melanda Indonesia. Kasus Covid-19 di Indonesia telah mencapai 1,57 juta kasus dan 42,53 ribu yang meninggal dunia. 

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menurunkan kasus  Covid-19 ini, namun masih belum ada kemajuan yang benar - benar terlihat. 

Sekarang telah mulai memasuki bulan suci ramadhan, banyak masyarakat yang bertanya - tanya, "apakah tes swab dan vaksinasi dapat membatalkan puasa?"

Apakah Tes Swab dan Vaksin Membuat Puasa Batal? Ini Penjelasannya

Vaksi Covid-19 Gambar : www.aa.com.tr


Majelis Ulama Indonesia(MUI) menyatakan bahwa tes swab yang dilakukan untuk mendeteksi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa.

"Pelaksanan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa,"kata ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan, Kamis (8/4/2021). 

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," kata Asrorun Niam, Rabu (17/3/2021).

Asrorun menjelaskan, vaksinasi Covid-19 bagi umat muslim dengan injeksi intramuskular pada saat puasa diperbolehkan, selama tidak membahayakan.

Injeksi intramuskuler yaitu injeksi ke dalam otot tubuh. Injeksi ini diabsorbsi lebih cepat daripada injeksi subkutaneus karena suplai darah yang lebih besar ke otot tubuh.

Apakah vaksinasi menimbulkan efek saat berpuasa?

Kementrian kesehatan mengatakan, setiap orang yang berpuasa melaksanakan vaksinasi Covid-19 tidak akan mengalami efek samping.

"Kalau efek samping tidak ada. Tidak apa - apa(divaksin Covid-19 saat puasa)," ujar Juru Bicara Kemenkes untuk Vaksinasi, Siti Nadia Tarmizi, kepada kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Nadia mengatakan, Kemenkes tidak memiliki anjuran khusus kepada masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi dalam kondisi berpuasa. Namun, kata Nadia, seseorang perlu makan, minum, istirahat yang cukup sebelum melaksanak vaksinasi. 

Info lengkap
Fatwa MUI: Swab Test dan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa  Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa MUI: Swab Test dan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa"




Diubah oleh alifakram1210 12-04-2021 21:32
0
735
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.4KThread56.8KAnggota
Tampilkan semua post
kanggelandaftarAvatar border
kanggelandaftar
#5
kenapa agama yang katanya dari tuhan, sejak dulu bertentangan dengan ilmu pengetahuan ya ?

Vaksin terbukti menyehatkan

Apa puasa ada bukti menyehatkan ?

Kenapa faktanya berlawanan ?

Kenapa masih banyak rumah sakit di negara2 mayoritas muslim, bila puasa itu menyehatkan ?

Seharusnya kan rumah sakit pada tutup, malah2 di indo, bjbs sampai defisit
Somad.Monyong
Somad.Monyong memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.