Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Amnesty Tolak Wacana BNPT Tetapkan KKB Papua Jadi Organisasi Teroris
Amnesty Tolak Wacana BNPT Tetapkan KKB Papua Jadi Organisasi Teroris

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menolak wacana yang digaungkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar tentang kemungkinan mengklasifikasi kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang berafiliasi dengan Operasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris.

“Mengklasifikasi kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan OPM sebagai organisasi teroris tidak akan mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh orang Papua, banyak di antaranya diduga dilakukan oleh aparat keamanan negara. Untuk tindakan kriminal bersenjata yang dilakukan oleh aktor non-negara, sebaiknya tetap dengan pendekatan hukum," ujar Usman lewat keterangan tertulis, Selasa, 23 Maret 2021.

Selain itu, Usman juga khawatir pemberian label ‘teroris’ akan dijadikan dalih untuk semakin membatasi kebebasan berekspresi dan berkumpul orang Papua melalui UU Terorisme, yang sebelumnya sudah dikritik oleh Amnesty International karena berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Dalam tiga bulan pertama 2021 saja, sudah ada setidaknya tiga kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) oleh aparat keamanan, dengan total lima korban. Pemerintah seharusnya fokus menginvestigasi kasus-kasus ini dan menghentikan pembunuhan di luar hukum dan pelanggaran HAM lainnya di Papua dan Papua Barat," tuturnya.

Menurut catatan Amnesty International Indonesia, sejak Februari 2018 sampai Maret 2021 ada setidaknya 49 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan dengan total 83 korban. Tiga kasus yang terjadi pada 2021, yakni; kasus Janius Bagau, Soni Bagau dan Justinus Bagau di Puskesmas Bilogai, Yokatapa, Sugapa, Intan Jaya; kasus Donatus Mirip di Distrik Sugapa, Intan Jaya; dan kasus Melianus Nayagau di Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua.

Undang-Undang Anti-Terorisme 2018 memberikan wewenang kepada polisi untuk menahan tersangka hingga 221 hari tanpa dibawa ke pengadilan – pelanggaran terang-terangan terhadap hak siapa pun yang ditangkap atas tuduhan pidana untuk segera dibawa ke hadapan hakim dan diadili dalam waktu yang wajar atau dibebaskan.

Rencana menetapkan KKB Papua sebagai organisasi teroris disampaikan Boy Rafli dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada 22 Maret kemarin.

“Kami sedang terus menggagas diskusi-diskusi dengan beberapa kementerian/lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan organisasi terorisme,” kata Boy dalam rapat tersebut.

DEWI NURITA

https://nasional.tempo.co/read/14452...nisasi-teroris
Kalau bukan teroris apa?
>Menyandar pesawat
>ngambil dana desa dari desa setempat
>bunuh pekerja jalan trans Papua

Sementara itu 

Markus Haluk: Siapa sesungguhnya teroris di Papua?

Amnesty Tolak Wacana BNPT Tetapkan KKB Papua Jadi Organisasi Teroris

Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Rencana Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk mengusulkan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka dikategorikan sebagai kelompok teroris menuai tanggapan beragam. Aktivis Hak Asasi Manusia Papua, Markus Haluk menilai rencana itu menunjukkan pemerintah Indonesia tengah berusaha menciptakan keberadaan teroris di Papua.

Markus Haluk mengkritisi rencana itu dengan mengajukan pertanyaan, siapakah sesungguhnya pelaku teror di Papua. “Siapa yang sesungguhnya yang terus menerus meneror warga sipil Papua, yang adalah pemilik sah Tanah Papua? Sekali lagi, siapa sesungguhnya teroris itu,” tanya Haluk saat diwawancarai Jubi pada Rabu (24/3/2021).

Haluk mempertanyakan mengapa tiba-tiba Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memiliki rencana itu, karena Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) telah ada sejak lama. TPNPB dan OPM ada sejak lama untuk menuntut diberikannya Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi rakyat Papua.

“TPN-OPM bukan kemarin jatuh dari langit, bukan pendatang baru. Ia ada demi dan untuk membela bangsanya, selama 60 tahun,” ujar Haluk.


Haluk mengingatkan perjuangan bangsa Papua untuk merdeka sebagai sebuah bangsa sudah dimulai sejak 1961, ketika Nieuw Guinea Raad terbentuk. Pada 19 Oktober 1961 para wakil bangsa Papua menyepakati nama bangsa, wilayah, lambang dan lagu kebangsaan Papua. “Puncaknya adalah pengibaran bendera Bintang Kejora dan menyanyikan lagu Hai Tanahku Papua pada 1 Desember 1961,  yang bersamaan dengan lagu dan bendera pemerintah Belanda,” kata Haluk.

Ia menegaskan perjuangan rakyat Papua mewujudkan kemerdekaan Papua itu sah menurut hukum internasional maupun hukum Indonesia. Haluk mengingatkan, Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 menyatakan kemerdekaan adalah hak segala bangsa, termasuk bangsa Papua, dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, termasuk penjajahan Indonesia atas Papua.

“Jadi saya pikir apa yang diperjuangan oleh rakyat semesta bangsa Papua benar adanya. [Hak itu] dijamin hukum internasional dan hukum Indonesia,” kata Haluk.


Haluk juga menekankan bahwa TPNPB tidak pernah datang membawa senjata dan mengganggu atau menembak rakyat Indonesia di Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, maupun Maluku. Haluk juga yakin bahwa rakyat Indonesia, komunitas internasional ASEAN, Melanesia, Pasifik, dan dunia mengetahui bahwa TPNPB – Organisasi Papua Merdeka memperjuangkan kemerdekaan Papua.

Sebaliknya, aparat keamanan terus menciptakan teror terhadap warga, karena mengganggu, menangkap, dan menembak warga sipil di Papua. Aparat keamanan di Papua bahkan menembak dan membunuh para tokoh agama seperti pendeta dan katekis yang tidak berdosa.


“Siapa yang datang dari jauh-jauh ke Papua untuk meneror warga sipil? Atas ulah siapa warga sipil di Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya, dan Puncak di Papua mengungsi?” Haluk bertanya.

Haluk mengajak Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Pertahanan, maupun Kepala BNPT untuk jujur menjawab pertanyaan itu. “Kini waktunya jujur jawab, siapa sesungguhnya yang meneror, membungkam demokrasi, dan melakukan praktik isolasi terhadap orang Melanesia di West Papua?” kata Haluk.

Juru bicara TPNPB, Sebby Sambom menyatakan pemerintah Indonesia tidak bisa menyebut TPNPB dan OPM dengan istilah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan teroris. “Tidak benar [kalau Indonesia sebut KKB dan teroris. Dunia tahu bahwa TPNPB-OPM berjuang dengan tuntutan hak politik Penentuan Nasib Sendiri,” kata Sambom saat dimintai tanggapannya pada Rabu (24/3/2021).

Sambom menyatakan rencana untuk menyebut TPNPB sebagai teroris itu muncul karena Jakarta gagal mendapatkan dukungan internasional. Indonesia akhirnya berusaha membangun opini untuk dunia international, dengan sensasinya sendiri. “Keputusan Jakarta tidak mungkin diakui oleh dunia, karena status politik Papua beda dengan daerah lain di dunia,” kata Sambom. (*)


https://jubi.co.id/markus-haluk-siap...-di-papua/amp/
extreme78
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan extreme78 memberi reputasi
2
1.6K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
KS69Avatar border
KS69
#5
yang pasti sampai sekarang di papua
mayoritas di papua adalah pribumi papua sendiri

beda dengan di amerika/kanada/australia/selandia baru
mayoritasnya adalah kulit putih keturunan eropa
tukang genosida pribumi /perampas tanah pribumi


emoticon-Angkat Beer itulah kenyataan
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.