Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dataturisAvatar border
TS
dataturis
NGERI JUGA JADI PEMILIK SAHAM KALAU "DIKORBANKAN"
NGERI JUGA JADI PEMILIK SAHAM KALAU "DIKORBANKAN"


Terperangah juga baca berita liputan khusus majalah ini. Mendalam dan masuk akal juga penjelasannya soal perkara Jiwasraya.

Link e-magz lengkapnya:
https://keadilan.id/majalah-keadilan-edisi-66/

Sampai sekarang masih terus dibicarakan berbagai kalangan ahli hukum, ekonomi, pasar modal, asuransi, politisi dan lainnya.

Sebab baca majalah tersebut, sekarang baru tercerahkan juga belitan masalahnya. Yang rada aneh dan tidak adil juga bila disimak.

OKE, vonis kurungan pidana ke Benny Tjokro --sebut saja dengan BT-- sudah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). BT diputuskan majelis hakim mendekam seumur hidup di 'hotel prodeo'. Lalu BT ajukan upaya hukum lain banding. Dan tidak berhasil lagi. Entahlah, apakah BT bakal ajukan kasasi kelak atau tidak.

Nah, BT ini adalah nama pelaku rasuah di Jiwasraya yang paling kerap muncul. Coba saja cek pemberitaan, pasti nama BT paling populer ketimbang terdakwa lainnya. Yang dapat saja disimpulkan: BT KORBAN SKENARIO JAHAT JIWASRAYA.

Kok berani segamblang itu menyebut BT korban di Jiwasraya? Lha iya, wong BT ternyata cuma punya saham kode MYRX yang sempat digadaikan ke Manager Investasi (MI) alias makelar saham dan sudah ditebus, nyatanya malah ditangkap. Apa bukan dikorbankan begitu?

Gampangnya begini; BT tahun 2015 bertemu dengan makelar saham. BT butuh modal usaha dan si makelar menawarkan transaksi REPO (gadai saham). BT setuju dan digadaikanlah sahamnya senilai Rp 750 miliar dengan angka hanya Rp 150 miliar pada tahun 2015.

Berlanjut, saham BT yang di REPO tadi ditebus tahun 2016 sebesar Rp 200 miliar. Artinya si makelar dan penerima gadai saham tadi untung Rp 50 miliar. Nah, saat BT sedang menggadai sahamnya, lalu saham itu 'dibawa' ke Jiwasraya oleh makelar, itu bukan urusan BT lagi kan.

Saham kode MYRX yang di REPO BT kemudian oleh makelar dibawa ke Jiwasraya hanyalah 1 dari 123 pemilik saham (emiten) lain yang ada. Berarti di Jiwasraya ada 124 emiten dibawa makelar, yang salah satunya saham BT.

Sampai di situ sangat jelas ya? Yang jadi tidak jelas itu (dari berita diungkap majalah tadi) KENAPA CUMA BT SEORANG SEBAGAI EMITEN YANG DIBUI? Bagaimana dengan 123 emiten lainnya yang juga tercatat di Jiwasraya gara-gara dibawa makelar?

Begitu Jiwasraya kolaps keuangan, terus diaudit ditemukan ada implikasi dari main investasi saham, lantas 'tunjuk hidung' ke BT sebagai pelaku? Meski Direksi Jiwasraya dan makelar juga sudah dijatuhi vonis Pengadilan Tipikor.

Tapi bukan itu jadi sorotannya. Kenapa 123 emiten lain tidak dikulik mendalam proses hukumnya? Apa ada pilih kasih soal siapa pemilik saham yang pantas dipidanakan dan tidak saat ada masalah keuangan muncul? Apa 123 emiten lainnya punya keistimewaan ketimbang BT? Apa 123 emiten lain dibekingi kekuasaan? Entahlah...

Yang jelas ini sangat menakutkan dalam bisnis saham. Apalagi kalau kita adalah pemilik saham dan sedang bertransaksi investasi dengan pihak ketiga. Bisa saja kita jadi 'tumbal' hukum jika tidak disukai atau sengaja memang dikorbankan jika tiba-tiba mitra bisnis mengalami kerugian.

Padahal mitra kita bukan hanya bertransaksi saham dengan kita saja. Ada belasan, puluhan, ratusan, bahkan ribuan pemilik saham lainnya. Tapi jika memang ada skenario ingin kita yang dipenjara, semua dapat saja terjadi. BT adalah salah satu contohnya....
hhhhhhgh
MemoryExpress
tien212700
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.6KAnggota
Tampilkan semua post
odysius.Avatar border
odysius.
#3
Quote:

maksudnya gan?emoticon-Malu
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.