Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

JustMe10Avatar border
TS
JustMe10
Batas Gaji Pemilik Rumah DP 0 Jadi Rp 14 Juta, Wagub DKI: Sudah Diperhitungkan


Jakarta - 

Batas penghasilan tertinggi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam syarat program Rumah DP Rp 0 naik dari semula Rp 7 juta menjadi 14 juta. Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyebut aturan baru itu sudah diperhitungkan.

"Ya itu sudah diperhitungkan ya," ujar Riza di Pondok Pesantren Modern YPKP, Jalan Raya Pondok Karya Pembangunan RT 001 RW 008, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/3/2021).

Baca juga:Batas Penghasilan Pemilik Rumah DP Nol Jadi Rp 14 Juta, Ini Penjelasan DKI

Riza menuturkan dalam program rumah DP nol rupiah ini membutuhkan penilaian yang cukup agar proses pembangunannya berjalan baik, termasuk pembayaran iuran yang terpenuhi. Meski demikian Pemprov DKI tetap mencari terobosan agar masyarakat kecil mampu mendapat hunian yang layak.

"Kami terus membantu mencari terobosan-terobosan bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan hunian seperti janji Anies-Sandi yang sudah disampaikan juga. Dan kami terus melakukan pembangunan daripada perumahan DP 0 persen, apakah Rusunami maupun Rusunawa," jelasnya.

Sebelumnya, terkait perubahan syarat kepemilikan rumah DP nol rupiah ini tertuang dalam RPJMD Pemprov DKI 2017-2022. Di fila itu disebutkan kelompok masyarakat yang perlu mendapatkan prioritas penyediaan rumah layak huni secara umum dengan kategori berdasarkan besaran penghasilan.

Masyarakat berpenghasilan sampai Rp 14.800.000 per bulan itu diprioritaskan untuk penyediaan rumah susun sederhana milik (rusunami) melalui skema pembayaran uang muka nol rupiah (DP nol rupiah).

Baca juga:Terkait Kasus Lahan Rumah DP Rp 0, KPK Akan Panggil Anies?

Lalu ada juga masyarakat berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) per bulan yang diprioritaskan untuk penyediaan hunian berupa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Sedangkan masyarakat berpenghasilan di atas Rp 14 juta per bulan, penyediaan huniannya diserahkan pada mekanisme pasar.

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI, Sarjoko menerangkan perubahan batas penghasilan tertinggi bagi MBR penerima rumah DP Rp 0 sudah lama dilakukan. Hal itu juga sudah diatur dalam Kepgub 558 Tahun 2020. Kepgub itu ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan pada 10 Juni 2020.

Sarjoko menuturkan untuk penghasilan batas bawah tidak diatur secara khusus. Sebab, hal itu tergantung evaluasi dari bank pelaksana.

"Kalau batas bawahnya tidak diatur secara khusus, tergantung hasil evaluasi perbankan oleh bank pelaksana terhadap calon penerima manfaat program DP Nol," jelas dia.

sumur


emoticon-Wkwkwkemoticon-Wkwkwkemoticon-Wkwkwkemoticon-Wkwkwkemoticon-Wkwkwkemoticon-Wkwkwkemoticon-Wkwkwkemoticon-Wkwkwkemoticon-Wkwkwkemoticon-Wkwkwk
Diubah oleh JustMe10 15-03-2021 13:09
Sadhunter
darck91
ubingaskus
ubingaskus dan 10 lainnya memberi reputasi
11
2K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
JenarGeringAvatar border
JenarGering
#20
Tggu ada yg tongolin video kampanye relawannya kaya si Panji, yg bilang rumah dp nol buat yg penghasilan UMP
samsol...
stevadi84
Sadhunter
Sadhunter dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.