faranidaindriAvatar border
TS
faranidaindri
Kacau! Gagal Bayar 5 Asuransi Ini Bikin Nasabah Teriak
Kacau! Gagal Bayar 5 Asuransi Ini Bikin Nasabah Teriak

 Bayar 5 Asuransi Ini Bikin Nasabah Teriak

SHARE  



Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus gagal bayar klaim perusahaan asuransi kepada nasabah dalam sepuluh tahun terakhir membuat cemas masyarakat. Apalagi kasus gagal bayar tersebut terjadi pada perusahaan-perusahaan asuransi besar membuat harapan publik terhadap industri asuransi pupus. 


Kasus gagal bayar yang paling baru terjadi yakni PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Kasus kresna menambah deretan kasus gagal bayar asuransi jiwa di Indonesia setelah sebelumnya dialami nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Perusahaan asuransi jiwa Grup Kresna ini menurut OJK telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S - 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.

Berikut deretan asuransi jiwa yang mengalami masalah gagal bayar kepada nasabahnya:

1. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)
Kresna Life juga mengalami gagal bayar dua produk asuransinya. Kedua produk tersebut Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).


"Pada 20 Februari Kresna memberikan surat untuk memperpanjang polis secara sepihak selama 6 bulan sampai Agustus. Tapi setelah itu, pada 14 Mei, manfaat disetop, jadi dari 20 Mei, sebetulnya manfaat masih ada [sampai Agustus]," kata salah satu nasabah Kresna Life, saat ditemui CNBC Indonesia, di gedung OJK.


Atas pemeriksaan Kresna Life, OJK pun mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Kresna Life yang dinilai telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya.


Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S - 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020, sebagaimana disampaikan oleh Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, diterima CNBC Indonesia, Jumat ini (14/8/2020).


"Setelah dikenakannya sanksi ini, maka Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK," tegas Anto


Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Kresna Life khususnya pada produk K-LITA.
Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan di antaranya mewajibkan Kresna Life untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis.


Selain itu, OJK juga memerintahkan Kresna Life untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan Perusahaan, komitmen Pemegang Saham Pengendali/Pengendali mengatasi permasalahan Kresna Life, serta rencana pembayaran klaim secara detail.

Pada Februari 2020, untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis, OJK memerintahkan Kresna Life untuk menghentikan produk K-LITA.

OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham Pengendali/Pengendali Asuransi Jiwa Kresna untuk bertanggungjawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis karena ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara 

Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis.
Dari dokumen yang diperoleh CNBC Indonesia, untuk produk K-Lita Kresna, manfaat investasi yang ditawarkan sejak 10 Juni 2019 cukup tinggi, di atas rata-rata deposito perbankan bahkan ada yang manfaat investasi per tahunnya mencapai 9,75% fixed rate.

Perinciannya, untuk kategori pertama dengan jumlah premi di kisaran Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, imbal hasil dengan jangka 3 bulan sebesar 7,75%, tertinggi 24 bulan 9%.

Pada kategori kedua, dengan nilai premi Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar, imbal hasilnya 8% untuk jangka waktu pembayaran premi 3 bulan dan 9,25% untuk 24 
bulan.

Kategori selanjutnya dengan nilai premi Rp 1 miliar sampai Rp 2,5 miliar, manfaat investasi sebesar 8,25% dengan jangka waktu 3 bulan dan tertinggi 9,50% untuk jangka waktu 24 bulan.

Terakhir, premi di atas Rp 2,5 miliar, imbal hasilnya sebesar 9% untuk jangka waktu 3 bulan dan 24 bulan sebesar 9,75%.


[table][tr][td]Baca:
Borok Jiwasraya Terbuka, 'Cacat' BUMN Satu per Satu Terungkap
[/td]
[/tr]
[/table]

2. PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Skandal Jiwasraya menjadi pemberitaan yang begitu ramai di media massa. Jiwasraya pertama kali mengumumkan gagal bayar pada Oktober 2018. Dalam pengumuman itu, Jiwasraya tak mampu lunasi klaim polis nasabah sebesar Rp 802 miliar.

Kemudian angka gagal bayar produk JS Saving Plan pun terus bertambah. Manajemen baru Jiwasraya pun menegaskan tidak akan sanggup membayar polis JS Saving Plan milik nasabah senilai Rp 12,4 triliun yang jatuh tempo Oktober-Desember 2019. Namun perseroan akan berupaya mengusahakan pengembalian dana polis tersebut ke nasabah, di tahun 2020.

"Tentu tidak bisa [dikembalikan secepatnya], sumbernya dari corporate action. Mohon maaf ke nasabah, dari awal saya enggak bisa pastikan tanggal berapa karena ini dalam proses," kata Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).

Baca: Jejak Terdakwa Jiwasraya, Kasino Sampai Cuci Uang di Ferrari

Hexana menyebut tetap akan mengusahakan pengembalian dana polis tersebut ke nasabah pada tahun ini dengan cara mencari dana dari investor dengan skema penjualan anak usaha PT Jiwasraya Putera.

Dalam dokumen Periode Penyehatan Jiwasraya, yang diperoleh CNBC Indonesia, disebutkan periode penyehatan Jiwasraya terbagi dalam lima periode, yakni Periode I 2006-2008, Periode II 2009-2010, Periode III 2011-2012, Periode IV 2013-2017, dan Periode V 2018-sekarang.

Pada Periode I, terungkap defisit pertama kali terjadi per 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp 3,29 triliun.

"Isu utama perusahaan adalah adanya defisit yang disebabkan jumlah aset perusahaan yang jauh lebih rendah dari kewajibannya. Pada 2006, diketahui defisit perusahaan menembus Rp 3,29 triliun," tulis dokumen tersebut.

Adapun defisit Jiwasraya ini semakin membengkak setiap tahun. Pada 2008, defisit secara internal dihitung mencapai Rp 5,7 triliun, ini di bawah angka yang diberikan aktuaris independen yang memperkirakan defisit pada 2008 mencapai Rp 8-10 triliun.

Kasus Jiwasraya pun saat ini mengarah pada dugaan korupsi dan tengah disidangkan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga merilis perhitungan kerugian negara (PKN) akibat kasus mega skandal Jiwasraya.Hasilnya, jumlah PKN yang dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun. Jumlah itu terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun. Jumlahnya beda tipis dengan proyeksi awal Kejaksaan Agung (Kejagung) Rp 17 triliun.

3. PT Asuransi Jiwa Bakrie Life
Kasus gagal bayar perusahaan asuransi milik Grup Bakrie tersebut terjadi pada produk Diamond Investa yang berjenis unit link (asuransi dan investasi).

Produk tersebut mengalami gagal bayar pada 2008 karena perusahaan terlalu agresif berinvestasi di pasar saham, pada masa itu saham-saham berguguran karena krisis global yang dipicu kasus subprime mortgage di Amerika Serikat (AS).
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang kini telah berubah nama menjadi OJK, menyatakan gagal bayar Diamond Investa mencapai Rp 500 miliar. Untuk menyelesaikan masalah ini dicapai kesepakatan 

Bakrie Life akan mencicil kewajiban.

Namun pencicilan yang dilakukan Bakrie Life bermasalah. Tidak semua pemegang polis dananya dikembalikan hingga akhirnya pada 2016, OJK mencabut izin operasional Bakrie Life.

Pada bulan September lalu Kuasa Hukum para Nasabah Korban Bakrie Life, Jimmy Theja SH, MBA menyampaikan permohonan langsung kepada Kapolri dan Kabareskrim agar memberikan atensi khusus terhadap nasib para pemegang polis Bakrie Life.

"Kami sudah ditelantarkan selama 11 tahun dengan dampak sangat massive di mana korban Bakrie Life yang tersebar hampir di seluruh Indonesia ada yang depresi, stroke, meninggal, gagal studi, cerai," terang Jimmy dalam pesan WhatsAppnya kepada CNBC Indonesia, Senin (9/9/2019).

4. PT Asuransi Bumi Asih Jaya
OJK mencabut izin usaha di Bidang Asuransi atas PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) pada 18 Oktober 2013 tidak mampu lagi untuk memenuhi ketentuan terkait dengan kesehatan keuangan (Risk Based Capital) dan rasio perimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim.

Dalam perjalannya setelah dicabut, Bumi Asih Jaya belum dapat melaksanakan kewajibannya kepada sehingga OJK mengajukan gugatan pailit kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.


[table][tr][td]Baca:
Duh Mirip Jiwasraya! Kresna Life Janjikan Imbalan Fixed 9,5%
[/td]
[/tr]
[/table]

5. Asuransi Jiwa Bumiputera 1912
Permasalahan pada Bumiputera lebih terfokus kepada miss management atau kesalahan mengelola perusahaan. Pada Januari 2018 perusahaan mengaku mengalami keterlambatan pembayaran klaim dalam 1 - 2 bulan karena minimnya premi yang dihasilkan perusahaan.

Pada akhir tahun 2018, perusahaan mengalami permasalahan solvabilitas sebesar Rp20,72 triliun, dimana aset yang tercatat hanya sebesar Rp 10,279 triliun tetapi liabilitas perusahaan mencapai Rp31,008 triliun.

Hingga semester I-2019, rasio RBC Bumiputera minus 628,4%, sedangkan rasio kecukupan investasinya hanya sebesar 22,4%, dan rasio likuiditas 52,4%.
Pengurus AJB Bumiputera yang baru pun berkomitmen dan berjibaku menyelesaikan tunggakan klaim tahun 2020 jumbo Rp 5,3 triliun dari sebanyak 365.000 pemegang polis di seluruh Indonesia.

Direktur Utama AJBB, Faizal Karim mengakui, kondisi yang mendera perseroan sangat, sangatlah berat. Sejumlah jurus sedang disiapkannya, mulai dengan mengoptimalisasi aset properti milik perseroan yang dikelola ke produk-produk pasar modal seperti Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (EBA), KIK DINFRA dari aset perseroan yang nilainya mencapai hampir Rp 7 triliun.
Selanjutnya melalui program dari internal Bumiputera dan kerja sama dengan perbankan.

"Insya Allah program internal dalam tempo dua bulan sudah jadi. Kalau Tuhan ijinkan akhir tahun ini masih ada 5 bulan kan, paling kurang 50%. Karena uang itu kan akan masuk dengan segera, internal dan pasar modal tadi, masuk itu," tutur Faizal, di kantor AJB Bumiputera, Sudirman Jakarta dalam wawancara khusus dengan CNBC Indonesia di kantornya, akhir pekan lalu, Jumat (24/7/2020),
AJBB juga sedang merancang tiga strategi agar pembayaran klaim nasabah bisa mulai dibayarkan mulai di semester kedua di tahun ini.


sc asuransi bobrok

OJK KEMANAAAAAAA????? SEBEL





jonkosek
jonkosek memberi reputasi
1
1.9K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
jonkosekAvatar border
jonkosek
#7
Dari dulu gw gak percaya yg namanya asuransi. Jualan mereka kan ketakutan semua. Kematian, kebakaran, kecelakaan, etc emoticon-Nohope

Dibanding asuransi, lebih baik buka bilyet deposito. Uang anda dibawah kendali anda. Jika sewaktu2 butuh dana kepepet, anda dapat mencairkannya.

Kalau di asuransi gak berlaku hal ini. Umumnya diikat sekian tahun dana tidak boleh dimanfaatkan. Kan gila, uang kita, dia pula yg ngatur emoticon-Gila
satankober
muhamad.hanif.2
mang.tap
mang.tap dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.