- Beranda
- Militer dan Kepolisian
Diskusi Seputar Intelijen - Part 2
...
TS
ketuaiblis1
Diskusi Seputar Intelijen - Part 2
wah kok jadi susah ya
ini yang sempet ilang
ini yang sempet ilang
Quote:
aniestoxic dan 36 lainnya memberi reputasi
29
857.2K
22.9K
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Militer dan Kepolisian
2.1KThread•2.4KAnggota
Tampilkan semua post
yoseful
#4084
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, yang membidangi urusan dalam negeri, Guspardi Gaus mengatakan mendukung Provinsi Sumatera Barat berubah nama menjadi Daerah Istimewa Minangkabau.
Guspardi mengatakan bahkan tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) telah menyelesaikan naskah akademik. "Naskah akademik ini merupakan sebuah langkah positif dan maju," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021.
Namun, Guspardi meminta agar tim tersebut melibatkan pelbagai unsur dan tokoh masyarakat agar memiliki kesamaan pandang terhadap perubahan nama tersebut.
Politikus PAN ini mengatakan Komisi II memang sedang mengkaji revisi undang-undang beberapa provinsi. Sebab, kata dia, ada beberapa poin yang sudah tak cocok dengan perkembangan zaman. Salah satunya Undang-undang pembentukan Provinsi Sumbar yang berdasarkan Republik Indonesia Serikat 1958.
Selain itu, juga beberapa provinsi di Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Bali. "Sebetulnya Sumbar jauh lebih prioritas jika dibandingkan dengan provinsi lain. Karena Sumbar satu-satunya masyarakat yang berdasarkan matrilineal, kemudian kekhasan adatnya itu berkelindan dengan agama," katanya.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumbar ini menyarankan tim untuk mengkaji lebih dalam segala aspek soal perubahan nama menjadi Daerah Istimewa Minangkabau.
--- > jk di setujui ama parlemen n istana negera, bakal muncul provinsi agamis jilid II dlm NKRI........ OMG.........
Guspardi mengatakan bahkan tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) telah menyelesaikan naskah akademik. "Naskah akademik ini merupakan sebuah langkah positif dan maju," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021.
Namun, Guspardi meminta agar tim tersebut melibatkan pelbagai unsur dan tokoh masyarakat agar memiliki kesamaan pandang terhadap perubahan nama tersebut.
Politikus PAN ini mengatakan Komisi II memang sedang mengkaji revisi undang-undang beberapa provinsi. Sebab, kata dia, ada beberapa poin yang sudah tak cocok dengan perkembangan zaman. Salah satunya Undang-undang pembentukan Provinsi Sumbar yang berdasarkan Republik Indonesia Serikat 1958.
Selain itu, juga beberapa provinsi di Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Bali. "Sebetulnya Sumbar jauh lebih prioritas jika dibandingkan dengan provinsi lain. Karena Sumbar satu-satunya masyarakat yang berdasarkan matrilineal, kemudian kekhasan adatnya itu berkelindan dengan agama," katanya.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumbar ini menyarankan tim untuk mengkaji lebih dalam segala aspek soal perubahan nama menjadi Daerah Istimewa Minangkabau.
--- > jk di setujui ama parlemen n istana negera, bakal muncul provinsi agamis jilid II dlm NKRI........ OMG.........

0
Tutup
Setelah baca2, ternyata hilang karena masalah...