Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

extreme78Avatar border
TS
extreme78
6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka Kasus 'Km 50'
6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka Kasus 'Km 50'Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50. Keenam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan.

"Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dihubungi detikcom, Rabu (3/3/2021).

Andi menyebut 6 laskar FPI itu bisa ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah meninggal dunia. Menurut Andi, nantinya pengadilan yang akan memutuskan.

"Iya, bisa lah. Kan jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan," tuturnya.

"Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke jaksa. (Penghentian kasus) itu kan bisa di penyidikan, bisa di penuntutan," tandas Andi.

Sebelumnya, Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan hasil gelar perkara bersama pihak Kejagung. Keputusan gelar perkara berkas kasus Km 50, sebut dia, akan segera dilimpahkan ke jaksa.

"Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) dan tim pada hari Selasa, tanggal 2 Maret 2021, untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian," tukas Andi.

Andi menjelaskan, untuk dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh anggota Polri, penyidik sudah membuat laporan polisi (LP). Saat ini penyelidikan sudah berlangsung.

"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," ungkapnya.
https://news.detik.com/berita/d-5480...from=wpm_nhl_9

Semoga tp3....amin rais dkk bisa sediain bantuan hukum karna klo cuman mubalah saja tdk akan menolong status tersangkanya bukan jadi pahlawan jihademoticon-Traveller
stevadi84
servesiwi
tien212700
tien212700 dan 18 lainnya memberi reputasi
19
3.9K
59
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
o@s!sAvatar border
o@s!s
#4
gile gile. orang2nya udah selesai segala urusannya d dunia, masih aja dijadiin tersangka.
ya siapa tau nanti2 d alam sana antum yang diadili sama orang2 yang pernah diperlakukan tidak adil oleh antum. lol
music9000
galuhsuda
tulip.putih
tulip.putih dan 4 lainnya memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.