Kaskus

News

nadaramadhan20Avatar border
TS
nadaramadhan20
Imbas Ardi Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer, Anaknya Tak Bisa Berobat
Imbas Ardi Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer, Anaknya Tak Bisa Dibawa Berobat

Quote:

ilustrasi

Kondisi memilukan dialami keluarga Ardi Pratama, warga Surabaya, Jawa Timur, yang harus mendekam dipenjara karena menggunakan uang salah transfer.

Anak Ardi sampai tidak bisa dibawa berobat saat sakit karena tidak ada yang membiayai.

"Tiga anaknya sempat sakit dan harus dibawa ke dokter tapi tak ada duit," kata Tio Budi Satrio, adik kandung Ardi, saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).

Selain itu, anak Ardi juga tidak bisa mulai bersekolah karena tidak ada biaya.

Padahal tahun ini, anak sulung makelar penjualan mobil itu seharus masuk ke taman kanak-kanak.

Sebagai informasi, Ardi punya tiga anak. Putri sulungnya berusia 5 tahun, anak keduanya 4 tahun, dan anak bungsunya masih 2 tahun.

Menurut Tio, kini istri Ardi harus bergantung dengan pinjaman dari tetangga atau bantuan dari keluarganya untuk memenuhi asupan gizi ketiga anaknya.

Devi, istri Ardi, tidak bisa bekerja karena ketiga buah hatinya masih harus dijaga.

Tio juga bercerita, sejak sang kakak masuk penjara, ibunya juga jadi sakit-sakitan.

Ibunda Ardi yang kesehariannya membuka toko kelontong untuk biaya hidup, kini lebih banyak beristirahat. Dia tidak sanggup berjualan karena memikirkan nasib anaknya.

Tio saat ini hanya bisa menunggu proses persidangan yang sedang berjalan, sembari memasrahkan kasus kakaknya ke penasihat hukum.

"Mohon dipertimbangkan lagi, sebelumnya bulan Oktober, kami sudah berniat baik untuk mengembalikan utuh, full. Tapi nyampek BCA malah ditolak dan diarahkan langsung ke personal," katanya.

Keluarga Ardi pun binggung. Pasalnya, saat mereka berupaya mengembalikan uang salah transfer yang telanjur terpakai, kata Tio, ada kesan niat itu dihalang-halangi.

Sebelumnya, Ardi mendapatkan uang salah transfer sebesar Rp 51 juta dari pihak BCA.

Pengiriman uang itu dilakukan oleh back office BCA KCP Citraland berinisial NK.

NK mengaku salah menginput nomor rekening saat melakukan setoran.

Sedangkan, Ardi mengira uang itu adalah komisi dari penjualan mobil yang dilakukannya. Uang itu akhirnya digunakan untuk keperluan belanja.

Selang 10 hari, tepatnya 27 Maret 2020, pihak BCA baru mengetahui mereka salah mentransfer uang.

Hal itu setelah adanya komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang tersebut.

Akibat uang yang dipakai oleh Ardi, kini ia menjadi terdakwa dan dianggap melanggar Pasal 855 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

https://regional.kompas.com/read/202...page=all#page3
acceleroAvatar border
tien212700Avatar border
viniestAvatar border
viniest dan 2 lainnya memberi reputasi
3
4K
120
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.4KThread56.7KAnggota
Tampilkan semua post
AngelicRaymentAvatar border
AngelicRayment
#13
Gua yakin seyakin yakinnya bank jg gak mau sengaja menjaraij org. Palagi bca. Pengalaman gua mah ni bank gak pernah pake cara2 aneh apalagi Neror neror.

Apa untung nya jg. Jadi berita. Duit kaga balik. Buang2 biaya lawyer jg. 51 juta doank mah buat bca receh. Yg gak bayar kartu kredit jg bisa dpt diskon gak sampe dipenjara.

Tp kalo udah dipenjara baru ngomongnya mau dibalikin full sih gua rada sangsi.

Liat logikanya aja. Ngapain bank repot2 sampe pengadilan segala kalau bener udah mau dibalikin full. Kalau dicicil 3x jg gua rasa bank ok2 aja.

Bank gak ada dendam pribadi lah. Pelaku jg org biasa aja gak ada dendam gak ada budi.

Kalau udah gini pasti ceritanya kayak dizolimi. Buat ke pengadilan itu gak sebentar waktunya. Perlu proses dsb. Ga serta merta 1 bulan gak bayar langsung dibui. Pasti udah ada dialog berkali2 mentok sampe harus ambil langkah hukum.

Org gak bayar utang aja prosesnya bisa sampe berbulan2 jg plg ditelponin doank. Gak akan sampe dipenjara jg.
z1nski
Kranevitter
viniest
viniest dan 6 lainnya memberi reputasi
7
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.