industry.co.idAvatar border
TS
industry.co.id
Catat! Selama 6 Bulan Kedepan, Beli Rumah dan Apartemen Dibawah Rp2 Miliar Gratis PPN


INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun selama 6 bulan untuk masa pajak 1 Maret hingga 31 Agustus 2021. Hal ini untuk mendorong konsumsi dan produksi perumahan di masa pandemi.

Adapun besaran PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yaitu 100% untuk penyerahan harga jual rumah tapak dan rumah susun baru maksimal Rp2 miliar.
kemudian diskon 50% untuk harga jual di atas Rp2 miliar hingga maksimal Rp5 miliar. 

Kebijakan ini berlaku untuk maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali selama 1 tahun serta sudah siap diserahkan secara fisik dalam periode 1 Maret-31 Agustus 2021.  

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan kebijakan ini melengkapi 4 kebijakan sebelumnya di sektor perumahan yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), kebijakan selisih bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) tahun 2018.

"Kebijakan ini melengkapi 4 kebijakan sebelumnya di sektor perumahan yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2021 sebesar Rp16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah, kebijakan selisih bunga (SSB) sebesar Rp5,96 triliun, subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp630 miliar untuk 157 ribu rumah dan alokasi untuk pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) tahun 2018," jelasnya secara virtual seperti dikutip redaksi Industry.co.id pada Selasa (2/3/2021).

Menurut Basuki, secara keseluruhan, capaian program tahun 2020 dengan fasilitas pembebasan PPN bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR) mencapai Rp2,92 triliun untuk 200.972 unit rumah.

Baca Berita Selengkapnya:
https://www.industry.co.id/read/8152...iar-gratis-ppn
EriksaRizkiM
darmawati040
viniest
viniest dan 13 lainnya memberi reputasi
14
5.2K
112
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Tampilkan semua post
noiss.Avatar border
noiss.
#17
@anus.bau.edan pajak PBB gratis tahun 2019 kan berlaku nya dari sejak pergubnya di terbitkan sampe desember 2019 doank ngu... Di baca makanya dungu !!

Nyalahin anies ngapus pajak PBB gratis tapi PEMERINTAH SENDIRI GAK MAU BAYAR PAJAK PBB seperti yg ane sebutin di klipingan diatas..

Ibarat penjajahan tapi mereka dan bagian dari mereka gak pada mau mengakui ini bentuk penjajahan...
(AHOK SENDIRI MINTA PBB DI HAPUS KARNA ITU PENINGGALAN ZAMAN BELANDA.. TAPI PEMERINTAH MASIH MUNGUTIN PAJAK DARI ATURAN PENINGGALAN ZAMAN BELANDA..)

Segala bentuk pajak kan itu ATURAN peninggalan belanda DI ZAMAN BELANDA..
YG MANA RAKYAT NYA ITU (INDONESIA) BUKAN RAKYAT MEREKA (PEMERINTAH BELANDA) DAN PEMERINTAH NYA (BELANDA) BUKAN BAGIAN DARI NEGARA INDONESIA..

KITA KAN UDAH MERDEKA RAKYAT NYA INDONESIA PEMERINTAH NYA JUGA INDONESIA BUKAN BELANDA NGAPAIN JUGA PAKE ATURAN ZAMAN BELANDA??
BERARTI INI BENTUK PENJAJAHAN YG NYATA DI ZAMAN YG SUDAH MERDEKA.




KALO ATURAN PAJAK PENINGGALAN ZAMAN BELANDA MASIH DI PUNGUT SAMPAI DETIK INI ATAU MASIH DI PUNGUT JANGKA PANJANG NANTI..

BERARTI NUNGGU NABI ISA AS TURUN KE BUMI BUAT NGAPUS PAJAK PAS KIAMAT..



emoticon-Wakaka

Istana negara terdiri dari gedung bima graha, gedung WISMA NEGARA, gedung sekretariat negara. Tapi gak kena pajak PBB kan itu sesuai dengan PERATURAN MENTERI KEUANGAN soal pajak PBB yg ane bahas diatas???





Di sulsel di bangun itu gedung WISMA NEGARA tapi DI KOMERSILIN buat acara wedding.. Dan ane yakin GEDUNG PEMERINTAH DI SELURUH INDONESIA GAK KENA PAJAK PBB PADAHAL SEHARUSNYA KENA WAJIB BAYAR PBB TAPI GEDUNG TSB JUSTRU DI KOMERSILKAN yg duit nya masuk ke kas daerah atau MUNGKIN masuk ke kas pribadi.




Ada bangunan yg GAK WAJIB KENA PAJAK PBB contoh MESJID, MUSEUM, MAKAM, dll tapi JUSTRU "DI KOMERSILKAN" buat event "WEDDING" contoh MESJID, MUSEUM DAN GEDUNG WISMA NEGARA.
Diubah oleh noiss. 02-03-2021 23:45
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.