- Beranda
- Berita dan Politik
Melawan saat Dirudapaksa, Perempuan Asal NTT Terancam Dibui Seumur Hidup
...
![Susu.Bahenol](https://s.kaskus.id/user/avatar/2021/01/15/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
Susu.Bahenol
Melawan saat Dirudapaksa, Perempuan Asal NTT Terancam Dibui Seumur Hidup
![Melawan saat Diperkosa, Perempuan Asal NTT Terancam Dibui Seumur Hidup](https://s.kaskus.id/images/2021/02/19/10986230_20210219111945.jpg)
Melati (nama samaran), perempuan asal Timur Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur (NTT) itu terancam penjara seumur hidup. Hal ini lantaran, perempuan berusia 16 tahun ini membunuh om-om berinisial NB, 48, karena hendak merudapaksanya di hutan.
Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), dia dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 25 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup. Kepada polisi, Melati menceritakan kronologi kejadian. Menurut Melati, awalnya dia pergi ke hutan mencari kayu.
Melati bertemu NB, warga Desa Kualin, Kecamatan Kualin. NB mengajaknya untuk melakukan hubungan suami istri. Namun ajakan NB ditolak oleh Melati. NB merasa kesal. Ia mencoba memaksa Melati untuk berhubungan. Bahkan, NB sempat memukul korban.
Melati melawan. Keduanya terlibat perkelahian hingga akhirnya NB terjatuh dan tewas. Setelah itu, Melati pergi meninggalkan NB yang tergeletak di hutan. Jenazah NB ditemukan oleh warga setempat.
Kasus ini sedang ditangani Kepolisian Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT. Melati telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman minimal 25 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.
Kendati demikian, polisi tidak menahan tersangka karena merupakan anak di bawah umur. Polisi melibatkan Balai Pemasyarakatan dalam menangani kasus ini dengan menempatkan tersangka di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang untuk membantu memulihkan psikologisnya.
“Dari awal kami perintahkan Kapolres untuk tangani kasus ini secara humanis dan proporsional,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (17/2). Argo mengatakan, pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga. Pelaku adalah sepupu korban.
https://www.jawapos.com/nasional/18/...-seumur-hidup/
Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), dia dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 25 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup. Kepada polisi, Melati menceritakan kronologi kejadian. Menurut Melati, awalnya dia pergi ke hutan mencari kayu.
Melati bertemu NB, warga Desa Kualin, Kecamatan Kualin. NB mengajaknya untuk melakukan hubungan suami istri. Namun ajakan NB ditolak oleh Melati. NB merasa kesal. Ia mencoba memaksa Melati untuk berhubungan. Bahkan, NB sempat memukul korban.
Melati melawan. Keduanya terlibat perkelahian hingga akhirnya NB terjatuh dan tewas. Setelah itu, Melati pergi meninggalkan NB yang tergeletak di hutan. Jenazah NB ditemukan oleh warga setempat.
Kasus ini sedang ditangani Kepolisian Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT. Melati telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman minimal 25 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.
Kendati demikian, polisi tidak menahan tersangka karena merupakan anak di bawah umur. Polisi melibatkan Balai Pemasyarakatan dalam menangani kasus ini dengan menempatkan tersangka di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang untuk membantu memulihkan psikologisnya.
“Dari awal kami perintahkan Kapolres untuk tangani kasus ini secara humanis dan proporsional,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (17/2). Argo mengatakan, pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga. Pelaku adalah sepupu korban.
https://www.jawapos.com/nasional/18/...-seumur-hidup/
Parah bener nih .... hukum kagak adil
![Blue Guy Bata (L) emoticon-Blue Guy Bata (L)](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fbejiqljqkd1.gif)
![Bingung emoticon-Bingung](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ox6p94iii.gif)
![Daniswara92](https://s.kaskus.id/user/avatar/2019/08/31/avatar10686734_1.gif)
![m4ntanqv](https://s.kaskus.id/user/avatar/2019/08/31/avatar10686801_2.gif)
![fc88](https://s.kaskus.id/user/avatar/2021/02/18/default.png)
fc88 dan 60 lainnya memberi reputasi
59
15.1K
262
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.3KThread•41.9KAnggota
Tampilkan semua post
![Hirarahmi39](https://s.kaskus.id/user/avatar/2019/09/15/avatar10701035_6.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Hirarahmi39
#74
Ini para penegak hukum kagak ngerti kata "adil" apa gimane? Adil itu bukan berdasarkan hukum yang tertulis lalu memperlakukan sesuatu dengan sama banyak. Namun, adil ialah bisa meletakkan sesuatu sesuai porsi dan tempatnya.
Kalau di luar negeri, kasus si Melati ini bisa dibebaskan. Melakukan kejahatan atas alasan melindungi diri masih bisa diampuni.
Jadi inget ane sama mas-mas yang masuk penjara gara-gara membunuh pria yang merudapaksa istrinya. Dia juga gak niat bunuh, sih. Namun, si pemerkosa itu yang menyerangnya sehingga terpaksa mas ini menyerang balik dan sipemerkosa tewas.
RIP Justice
Kalau di luar negeri, kasus si Melati ini bisa dibebaskan. Melakukan kejahatan atas alasan melindungi diri masih bisa diampuni.
Jadi inget ane sama mas-mas yang masuk penjara gara-gara membunuh pria yang merudapaksa istrinya. Dia juga gak niat bunuh, sih. Namun, si pemerkosa itu yang menyerangnya sehingga terpaksa mas ini menyerang balik dan sipemerkosa tewas.
RIP Justice
Diubah oleh Hirarahmi39 19-02-2021 10:26
![ATR42](https://s.kaskus.id/user/avatar/2011/03/18/avatar2713592_4.gif)
ATR42 memberi reputasi
1
Tutup