darmaboyAvatar border
TS
darmaboy
Pengelola Pantjoran PIK Jadi Tersangka Kerumunan Imlek


Jakarta -

Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus kerumunan massa di acara perayaan Imlek 2021 di Pantjoran Pantai Indah Kapuk.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap belasan saksi selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Setelah memeriksa 11 saksi, sudah menetapkan 1 tersangka," kata Guruh seperti dilansir detikTravel dari CNN Indonesia, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Buntut Kerumunan Imlek di Pantai Reklamasi, Pantjoran PIK Disegel

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo menuturkan bahwa pihak yang dijerat tersangka itu merupakan pengelola wilayah Pantjoran PIK. Hanya saja, dia belum menuturkan lebih lanjut identitas ataupun atribusi dari tersangka di lingkungan tersebut.

Dwi mengatakan, tersangka dijerat lantaran memicu kerumunan di wilayah tersebut dalam kegiatan perayaan Imlek, 14 Februari lalu. Hanya saja, acara itu digelar secara spontan tanpa undangan.

"Jadi gak ada panitia itu. (Acara itu) spontan," kata Dwi menerangkan.

Saat ini, kata dia, penyidik belum akan melakukan pengembangan terhadap kasus itu dan berfokus pada pemeriksaan satu tersangka tersebut.

Dalam perkara ini, dia dijerat melanggar Pasal 93 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka mencapai 1 tahun penjara.

Sebelum kasus ini mencuat di ranah hukum pidana, petugas juga sempat menyegel panggung barongsai di Pantjoran PIK setelah memicu kerumunan massa saat pertunjukan barongsai dalam rangka perayaan Imlek 2021.

Penyegelan itu dilakukan pada Senin (15/2) hingga sementara waktu atau hingga 22 Februari mendatang.
Baca juga: 4 Spot Instagramable di PIK yang Asyik Buat Foto

itu dilakukan pada Senin (15/2) hingga sementara waktu atau hingga 22 Februari mendatang.

"Yang disegel sementara hanya panggung kegiatan Barongsainya saja. Itu yang menimbulkan kerumunan. Untuk tempat makannya tidak (disegel) dan beroperasi seperti biasa," tutur Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama H.P.


https://travel.detik.com/travel-news..._beritaTerkait

mesti ditegakkan hukumnya. negara pasti susah mengendalikan covid kalau ndak disiplin pengelola bisnisnya
emineminna
areszzjay
areszzjay dan emineminna memberi reputasi
2
888
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
dogslikeAvatar border
dogslike
#5
G ada panitia, acaranya spontan... emoticon-Wakakaemoticon-Ngakakemoticon-Leh Uga
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.