b3jo.asoyAvatar border
TS
b3jo.asoy
Kapolri Ingin Pelapor UU ITE Harus Korban, Tak Bisa Diwakilkan
Kapolri Ingin Pelapor UU ITE Harus Korban, Tak Bisa Diwakilkan
Rabu, 17 Februari 2021 | 12:33 WIB



ANTARAFOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers saat bersilaturahmi di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Silaturahmi tersebut dalam rangka menjaga sinergitas dan soliditas yang selama ini sudah terjalin antara Polri dan Muhammadiyah. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Penulis: Tsarina Maharani | Editor: Diamanty Meiliana

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada jajarannya untuk membuat panduan tentang penyelesaian kasus-kasus yang menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Salah satu yang perlu diatur yaitu, laporan-laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan dilaporkan langsung oleh korban.

"Tolong dibuat semacam STR atau petunjuk agar bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan," kata Sigit dalam Rapim Polri, Selasa (16/2/2021).

"Bila perlu, jika ada pelaporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor harus korbannya. Jangan diwakil-wakili lagi. Ini supaya tidak ada asal lapor, nanti kita yang kerepotan," tambahnya.

Baca juga: Soal Penerapan UU ITE, Kapolri Ingin Kedepankan Mediasi dan Tanpa Penahanan

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan agar tidak ada lagi penggunaan pasal-pasal karet UU ITE untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.

Sigit pun mengatakan, penyelesaian perkara yang menggunakan UU ITE harus mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor.

Ia berpendapat, tidak perlu ada penahanan jika perkara yang dilaporkan tidak berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal ya tidak perlu ditahan. Jadi proses mediasi. Mediasi tidak bsisa, ya tidak usah ditahan. Kecuali yang memang berpotensi menimbulkan konflik horizontal," ujarnya.

Baca juga: Menkominfo: Pemerintah Segera Susun Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE

Selain itu, Sigit juga menginstruksikan agar virtual police segera diaktifkan. Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di media sosial soal perkara yang bisa dijerat dengan UU ITE.

"Virtual police menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian. Lalu diberikan apa yang sebaiknya dia lakukan. Tolong ini dikerjasamakan dengan Kominfo, sehingga kalau ada konten-konten seperti itu, virtual police muncul sebelum cyber police yang turun," tuturnya.

Menurutnya, dalam hal ini Polri juga bisa bekerja sama dengan para pegiat media sosial atau influencer. Dengan begitu, edukasi tentang UU ITE benar-benar dipahami masyarakat.

"Saya kira ini bisa dengan melibatkan influencer yang disukai masyarakat, sehingga proses edukasi dirasakan nyaman, tidak hanya menakut-nakuti, tapi membuat masyarakat tertarik dan sadar serta memahami apa yang boleh dan tidak boleh," kata Sigit.

https://nasional.kompas.com/read/202...isa-diwakilkan

___________________________&&&&_____________________

Syukurlah, puji kancut dijemur!
Akhirnya ada juga hal bijaksana di rezim mas Plongo.
Cebi laknad harus cari cara lain untuk menjilat tai kering.
Cebi bodoh pasti akan tersingkir. Karena cebi bodoh kalah debat gak bisa asal lapor lagi. Cuma bisa kejang-kejang dipojokkan sambil menangisi kebodohan nya.
Gimana cara menjilat! Gimana cara menjilat! emoticon-Frown

Ngemeng-ngemeng, itu pak kapulri kog pake peci.
Awas autokadrun! :emoticon-Mad (S)
Buli booong! emoticon-Big Grin
Diubah oleh b3jo.asoy 17-02-2021 07:21
areszzjay
magelys
estilo.com
estilo.com dan 3 lainnya memberi reputasi
2
1.3K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Tampilkan semua post
InRealLifeAvatar border
InRealLife
#11
Apa salahnya peci dipakai Kapolri?

Peci kan bukan atribut agama tertentu.

qavir
qavir memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.