Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

selldombaAvatar border
TS
selldomba
Kapolri: Pelapor UU ITE Harus Korban Langsung
VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membuat Surat Telegram (TR) tentang kasus yang dilaporkan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya nanti, laporan tersebut harus dilakukan oleh korbannya langsung. Laporan kasus dugaan UU ITE yang diwakilkan tidak akan diproses.

“Tolong dibuatkan semacam STR (telegram) atau petunjuk untuk bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan. Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” kata Sigit di Mabes Polri pada Selasa, 16 Februari 2021.

Baca juga: Apindo Ungkap Insentif yang Paling Diharapkan Investor Saat Ini

Menurut dia, hal itu untuk menghindari, jangan sampai masyarakat main saling lapor dengan menggunakan pasal-pasal UU ITE. Makanya, hal-hal seperti ini perlu diperbaiki kedepannya.

“Ini supaya tidak asal lapor dan nanti kita yang kerepotan,” ujarnya.

Kemudian, Sigit mengingatkan jajaran agar tidak perlu melakukan penahanan terhadap pelaku UU ITE yang memang tidak menimbulkan konflik horizontal. Akan tetapi, kata dia, sebaiknya dilakukan proses mediasi.

“Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Untuk hal lain sifatnya hanya pencemaran nama baik dan hoax, yang masih bisa kita berikan edukasi, lakukan edukasi dengan baik,” jelas dia.

Kecuali, kata dia, jika memang dampak dari perbuatan pelanggaran UU ITE ada potensi memunculkan konflik horizontal. Harus dilakukan proses hukum seperti kasus ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai yang dilakukan Ambroncius Nababan.

“Misalkan, isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai yang memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak. Yang seperti itu, kita harus proses tuntas,” kata dia.

https://www.viva.co.id/berita/bisnis...edium=all-page

Waduh bisa bangkrut neh si Muanas Aidid Bajer APBN tukang Lapor kalo gini kebijakannya.
emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak

Tapi kita tonton aja dulu komitmennya... Kalo ternyata laporan si Bajer APBN tukang lapor kayak si Muanas Aidid atw si Jack Lapian tetep diproses juga ama polisi... Sampe mimpi ust haikal hasan dan Ramalan si You aja dilaporin ke Polisi dan diproses jg ama polisi... Ya gw rasa... Bullshit lah komitmen nya.

All hail bajer APBN kebal hukum
emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
Diubah oleh selldomba 17-02-2021 00:58
indramamoth
Junmai92
fc88
fc88 dan 29 lainnya memberi reputasi
26
5.6K
149
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
vangozAvatar border
vangoz
#4
Lah menurut undang2nya delik aduan atau gimana, kok bisa diubah2 begini? Hukum macam apa yg bisa diinterpretasi sesuka orang?
Diubah oleh vangoz 17-02-2021 01:20
selldomba
selldomba memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.