• Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • Ternyata Seperti Ini, Mengubah Warna Baru Kendaraan Sesuai STNK (Makin Sayang Deh!)

iskrimAvatar border
TS
iskrim
Ternyata Seperti Ini, Mengubah Warna Baru Kendaraan Sesuai STNK (Makin Sayang Deh!)


[ HT# 697 ]

Beberapa alasan mengapa seseorang ingin mengubah atau mengganti warna kendaraannya, diantaranya karena tidak sesuai selera, modifikasi, dan atau ingin tampil beda.

Urusan mengubah warna kendaraan memang tidak asal saja, pemilik harus mengurusnya di Samsat terdekat dengan membawa persyaratan tertentu.


Hal ini mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan perihal registrasi kendaraan, termasuk perubahan identitas pemilik dan kendaraan dimaksud.

Dan tata tertib dokumen ini juga diperkuat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 37 yang menjelaskan salah satu data kendaraan pada STNK adalah warna haruslah sesuai dengan kondisi realnya.



Namun dari beberapa alasan di atas ada trik cukup bagus ketika kita sedang berburu kendaraan impian namun sayang seringkali kendaraan yang didapat tidak sesuai warna yang diinginkan.

Nah, dengan mengubah atau mengganti warna secara legal ini bisa menjadi cara yang bagus agar kendaraan impianmu bisa segera dimiliki. Jangan sampai warna kendaraan mu berbeda dengan keterangan yang ada di STNK karena jika melanggar akan dikenakan denda Rp 500.000 atau kurungan paling lama adalah dua bulan. Wew.



Hal ini pernah dibuktikan oleh seorang youtuber yang kontennya berburu mobil impian bekas merek X type Y, namun sayangnya sudah beberapa kali menemukan di lokasi tkp kendaraan tersebut tidak sesuai warna favoritnya.

Kemudian suatu ketika dia menemukan warna favoritnya tapi sayangnya lagi kondisi kendaraan tersebut terlalu banyak pe-er yang harus dikerjakan selanjutnya.

Fikir punya fikir akhirnya dia memutuskan tetap membeli kendaraan bekas lain dengan warna berbeda, tapi dia merencanakan untuk mengganti warna saja sesuai keinginannya.



Usahanya berjalan mudah dan lancar dan pada akhirnya kendaraan impian sesuai warna favoritnya itu berhasil dia wujudkan.

Jadi, berikut persiapan dan tata cara bagaimana mengubah atau mengganti warna kendaraan secara legal yang bisa kita lakukan seperti youtuber diatas.



SATU
Melengkapi Dokumen. Ya, dokumen seperti KTP, SIM, dan STNK harus lengkap, jika diwakilkan harus dilengkapi surat kuasa yang disertai selembar materai Rp 6000

KEDUA
Siapkan STNK asli dan 3 rangkap fotokopinya, BPKB dan 3 rangkap fotokopinya, bukti pelunasan PKB/ BBNKB tahun terakhir, surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang akan mengubah warna kendaraanmu.

KETIGA
Setelah semua dokumen diatas siap dan lengkap sekarang tinggal ke SAMSAT. Penting harus diingat adalah bawalah juga kendaraan yang akan di ubah warnanya ke SAMSAT sesuai domisili atau terdekat.



KEEMPAT
Pengecekan fisik kendaraan dan melakukan registrasi. Disini nanti kamu harus melakukan registrasi form yang disediakan dan melakukan cek fisik kendaraan. Form registrasi dan bukti hasil cek fisik kendaraan tadi kemudian diserahkan ke loket registrasi.

KELIMA
Membayar biaya ganti warna. Ya, untuk langkah terakhir kamu harus menyiapkan beberapa dana misalkan untuk kendaraan roda empat adalah Rp 375.000, penerbitan STNK baru sesuai warna baru Rp 200.000, biaya pengesahan STNK baru Rp 500.000




Referensi. tkpeh
Img.google img






Copyright © 2016 - 2021 iskrim™
All Rights Reserved | Member of Thread Creator Gen. 1 - KASKUS


Diubah oleh iskrim 12-02-2021 23:02
koi7
fc88
tien212700
tien212700 dan 23 lainnya memberi reputasi
22
7.9K
132
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
OtomotifKASKUS Official
27.7KThread14.6KAnggota
Tampilkan semua post
hirak0Avatar border
hirak0
#17
untuk yang ganti mesin apa bisa di proses juga kah izinnya seperti ganti warna mobil. soalnya banyak juga mobil tua yang secara bodi bagus dan eksotis tapi mesinnya kayak kakek batuk-batuk kalo diajak jalan
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.