daily.planetAvatar border
TS
daily.planet
Politisi PKS Nilai Pasar Muamalah Tak Langgar UU, Analogikan seperti Tempat Bermain



JAKARTA, KOMPAS.com – Keberadaan pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan.

Sebab, transaksi jual beli di pasar tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah, melainkan koin dinar dan dirham.

Menanggapi hal itu, anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS), Bukhori Yusuf menilai, pasar muamalah merupakan sebuah komoditas kegiatan bisnis tersebut.


Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok

Sedangkan dinar dan dirham, menurut Bukhori adalah sebagai uang komplementer dalam transaksi pasar tersebut. Dinar dan dirham juga dibeli menggunakan rupiah.

"Kalau pasar muamalah, saya melihatnya ini kegiatan bisnis. Kegiatan pasar yang kalau saya mendengar dari klarifikasi video dari Zaim Saidi langsung itu di situ tidak ada misalnya dinar dan dirham itu sebagai mata uang, tetapi merupakan salah satu komoditas," kata Bukhori dalam diskusi bertajuk "Khilafah Berkedok Pasar Muamalah ?", Minggu (7/2/2021).

"Artinya kalau dia salah satu komoditas, dia hanya menjadi uang komplementer," ucap Bukhori.

Bukhori lantas menganalogikan pasar muamalah seperti tempat bermain yang ada uang komplementernya.


Baca juga: Polri Sebut Zaim Saidi sebagai Inisiator, Pengelola, dan Penyewa Lapak Pasar Muamalah


Menurut dia, ketika melakukan kegiatan di tempat bermain, maka orang harus membeli koin dan tidak bisa langsung memakai uang.

"Kalau itu, saya kira memang tidak ada sesuatu yang kemudian dilanggar terkait dengan undang-undang masalah keuangan dan juga Peraturan Bank Indonesia," ujar Bukhori.

Bukhori menambahkan, polisi perlu mendalami lebih lanjut jika kegiatan di pasar mualmalah dianggap sebagai kegiatan yang akan mengganti rupiah.

"Saya kira itu juga perlu didalami toh kemudian emas dan perak itu dicetak melalui Antam semuanya," ucap dia.


Baca juga: Tersangka, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Terancam 1 Tahun Penjara

Terkait beredarnya stempel-stempel pada koin di Pasar Muamalah, anggota Komisi VIII DPR ini mengganggap hal itu biasa dilakukan pada sebuah koin.

"Namanya koin, dia bukan sebuah mata uang, ya silakan-silakan saja. Wong dia ditukar dengan padi, ditukar dengan singkong, dan makanan-makanan lain," kata Bukhori.

"Artinya bahwa kalau itu sebuah praktiknya saya kira tidak ada sesuatu yang kemudian dilanggar, tidak ada sesuatu yang kemudian tumpang tindih," ucap dia.


SUMBER : https://nasional.kompas.com/read/202...-tempat?page=1
meooong
delia.adel
pakisal212
pakisal212 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
4.2K
114
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Tampilkan semua post
RyoEdogawaAvatar border
RyoEdogawa
#5
Kurang pas, soalnya klo tempat bermain itu, maenannya ga bisa dibawa pulang, cuma bisa dimaenin di situ.. Lagian seinget wa, tempat2 bermain gitu sudah banyak yg menggunakan kartu yg bisa diisi ulang, yg dalemnya bernilai rupiah, dan tiap mesin/permainan yg digesek juga sudah bernilai rupiah..

Sedangkan yg di pasar kan yg terjadi adalah jual beli barang yg untuk dibawa pulang..

Klo mau ngeles, lebih pas pake alesan tuker koin kyk pasar terapung (floating market) di lembang Bandung, nah masalahnya, yg di Lembang itu walopun dituker pake koin, nilai koinnya tetap mewakili jumlah angka rupiah yg ditukarkan, dan harga2 makanan di sana juga tetap dalam rupiah, sama juga tempat2 yg belanjanya pake kartu/voucher, dalam kartu/vouchernya dan barang yg dijual tetap menggunakan nilai rupiah, sedangkan yg di pasar yg muamalah itu koinnya punya nilai sendiri, angkanya tidak mewakili jumlah rupiah, dan harga2 barang di sana mengikuti nilai koin td, bukan dalam bentuk rupiah lagi..
Diubah oleh RyoEdogawa 07-02-2021 16:18
pradanto17
coldblacksnow
pakisal212
pakisal212 dan 34 lainnya memberi reputasi
35
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.