Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

koruptor.1Avatar border
TS
koruptor.1
Jeritan Pengusaha: Mal & Ritel Terus Dibatasi, Bisnis Mati!
Jeritan Pengusaha: Mal & Ritel Terus Dibatasi, Bisnis Mati!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha di sektor ritel menolak wacana lockdown penuh maupun parsial seperti di akhir pekan. Pengusaha lebih memilih untuk mendorong adanya pengetatan mobilitas masyarakat berbasis mikro (hingga tingkat desa, RT / RW). Selain itu, mereka berharap mal dan ritel jangan selalu jadi korban karena pembatasan jam operasi saat PSBB maupun PPKM.
Pengusaha beralasan bila ada lockdown penuh meski hanya parsial maka sektor ritel bakal terkena tekanan yang lebih besar. Saat ini saja, sudah banyak toko ritel yang gulung tikar akibat pandemi Covid-19
"Aktivitas mal dan ritel modern (minimarket, supermarket, hypermarket, wholeseller dan department store/specialty store) dari anggota-anggota APRINDO sebagai sektor riil pada hilir sampai saat ini masih sepi kunjungan, yang berkorelasi kepada daya beli masih rendah serta keengganan masyarakat ekonomi menengah atas berkonsumsi karena kuatir dengan pandemi yang belum berakhir," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Roy N. Mandey dalam keterangan resmi, Kamis (4/2/21).

Ia berharap pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten atau kotamadya tidak boleh multitafsir dan bertindak berlebihan, tetapi mampu secara cermat dan tepat, terutama dalam mengutamakan kesehatan dan mengatur operasional aktivitas usaha pada sektor-sektor yang diizinkan.
"Keberadaan operasional ritel dan mal perlu dibedakan (tidak di generalisasi) dengan cluster pencetus pandemi antara lain : cluster transportasi umum, perkantoran bahkan keluarga. Kami berharap penuh agar operasional mal dan ritel modern dapat dilindungi dan tetap beroperasi dalam memberikan akses bagi masyarakat memenuhi kebutuhan pokoknya dan sehari-hari di tengah situasi pandemi ini," tegas Roy.
Ia menyayangkan ada Walikota yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) membatasi masyarakat membeli kebutuhan pokok dan sehari hari sampai jam 19.00 di ritel modern, tetapi memberi izin untuk tempat dan sarana hiburan (diskotik, panti, live musik, dll) boleh beroperasi sampai jam 22.00.
"Sampai dimana pemahaman dan telaah Walikota tersebut dalam upaya penanggulangan bersama Covid-19?" tanya Roy.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...si-bisnis-mati
extreme78
protradersignal
protradersignal dan extreme78 memberi reputasi
2
2.1K
35
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Tampilkan semua post
dvdvd77Avatar border
dvdvd77
#6
Khan hanya dibatasi km buka. Bukan dibatasi jam belanja. Walaupun buka 6 jam aja asal yg beli bnanyak laris juga.
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.