FKRZKAvatar border
TS
FKRZK
[New Official Lounge]Melek Hukum
emoticon-Rate 5 Starbefore posting


Welcome To Official Lounge Melek Hukum



special thanks to agan bori15

Spoiler for Izin:


Quote:


Quote:


Peraturan diatas sudah mutlak tidak bisa diganggu gugat, jadi untuk ada yang masi bingung silahkan baca diatas. Masih gak ngerti bacalah berulang kali sampe mengerti. Tidak menerima PM, VM atau apapun.
Tidak suka peraturan diatas silahkan pindah ke lahan yang lain.
Rules selanjutnya akan ditambahkan lagi bila ada yang perlu.
tata604
hugomaran
tien212700
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
173.3K
1.6K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Tampilkan semua post
AlienPlanetLaenAvatar border
AlienPlanetLaen
#1551
Selamat Sore Bapak Ibu sekalian di thread Melek Hukum. Mohon izin bertanya.

Keluarga besar saya sedang mengurus penjualan tanah warisan di Jakarta. FYI, luas tanah yang terjual tidak sesuai dengan sertifikat, karena lama tidak terurus dan 'dicaplok' oleh beberapa warga sekitar, tapi diikhlaskan karena keluarga besar hanya ingin menjual secepatnya.

Saat ini hanya tinggal mengurus surat Tidak Ada Sengketa yang diminta pembeli, namun Ketua RT mempersulit dengan berbagai cara : diminta datang malam, harus ahli waris yang mengurus, ingin ketemu dua ahli waris, kemudian tiga, sampai pada puncaknya SEMUA AHLI WARIS; nyaris tidak mungkin karena 3 dari 9 ahli waris sudah almarhum, 1 berada di Jepang, serta anak2 dari ahli waris tersebut berada di luar Pulau Jawa. Belum lagi 2 orang yang kesulitan berjalan karena penyakit berat. Dan sudah pasti memerlukan waktu lebih lama, apalagi di masa pandemi ini.

Oom saya yang mengurus menyanggupi kalau diminta uang pelicin, tapi ketua RT tersebut bersikeras. Rumor dari keluarga besar - RT tersebut masih keluarga dari penyerobot tanah milik kami yang terbesar, serta ibu atau Ibu mertuanya tinggal di salah satu rumah yang sebenarnya masuk tanah kami (tapi diikhlaskan), dan sempat ada masalah soal tanah untuk jalan setapak (kami sekeluarga mengikhlaskan, tapi entah kenapa mereka masih paranoid dan terkesan 'mengganggu' penjualan).

Atas dasar ini, keluarga akan meminta 'bantuan' dari pihak kepolisian serta pemda sekitar secara formal dan 'informal' (ada 'koneksi'). Pertanyaannya: Apakah kami boleh melakukan hal ini dan dasar hukum apa yang bisa digunakan untuk melawan ketua RT ini? Kami ingin mengunakan jalan damai tapi RT seperti keras kepala.

Terima kasih atas perhatiannya.
Diubah oleh AlienPlanetLaen 02-02-2021 10:13
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.