industry.co.idAvatar border
TS
industry.co.id
Sri Mulyani Umumkan Harga Cukai Rokok Naik per 1 Februari 2021, Wakil Rakyat Protes


INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah secara resmi akan mulai menaikkan cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau mulai 1 Februari 2021 mendatang. Aturan tersebut akan mematok tambahan cukai sebesar 12,5 persen. 

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani kebijakan cukai tidak diberlakukan pada semua golongan atau tidak semua jenis rokok dinaikkan tarif cukainya. 

Hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang tarif cukainya naik. 

"Sedangkan untuk kategori SKM cukainya naik 13,8-16,9 persen tergantung golongan, sementara untuk SPM naik 16,5-18,4 persen," ujar Sri Mulyani secara virtual dalam raker bersama Komisi XI DPR seperti dikutip redaksi Industry.co.id pada Kamis (28/1/2021).

Selain itu, terkait realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai, secara keseluruhan hingga akhir 2020 mencapai jumlah senilai Rp212,8 triliun, atau minus 0,3 persen dibandingkan 2019. 

Sementara penerimaan cukai sepanjang 2020 sebesar Rp176,3 triliun atau tumbuh 2,3 persen dari tahun sebelumnya.

Ini terdiri dari cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp170,24 triliun, etil alkohol (MMEA) hanya Rp5,76 triliun, dan etil alkohol senilai Rp240 miliar.

"Pada APBN tahun 2021, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp180 triliun. Target itu terdiri atas cukai rokok Rp173,78 triliun," jelasnya.

"Sementara sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai etil alkohol, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp6,21 triliun," tandas Sri Mulyani.

Mendengar paparan Menkeu tersebut, beberapa anggota Komisi XI DPR RI yang hadir meminta agar kebijakan itu dapat dievaluasi kembali karena dinilai tidak adil bagi industri rokok dan petani.

"Cukai tembakau setiap tahun mengalami kenaikan, sementara para petani tembakau terus mengalami tekanan akan kenaikan tersebut," kata Anggota Komisi XI DPR RI Bertu Melas (F-PKB) melalui video conference.

"Hasil riset kami, hasil tembakau di Indonesia itu diserap oleh industri-industri kecil dan bukan industri besar. Perlu ada insentif khusus kepada industri sehingga para petani tembakau bisa merasakan manfaatnya dan berpihak pada kemakmuran petani," tegas Bertu Melas.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Willy Aditya. Menurut politisi F-NasDem itu, kenaikan cukai terus dilakukan tetapi tidak diiringi dengan langkah penyiapan industri baru sebagai penggantinya. 

Sebab 50 persen dana bagi hasil cukai tembakau yang seharusnya diarahkan untuk masyarakat, masih tidak terlihat rencana pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia dalam industri baru.

"Belum lagi berkenaan dengan angka prevalensi usia merokok dalam rentang 10-18 tahun, yang sering tidak terealisasi. Perlu ada langkah pemerintah untuk mengatasi ini, sehingga alasan untuk menaikkan cukai rokok menjadi sejalan dengan kebijakan yang diterapkan. Kedepannya, pemerintah juga perlu membuat blue print arah kebijakan cukai tembakau khusus dalam optimalisasi juga sangat dibutuhkan," kata Willy.

Kenaikan cukai tembakau bahkan dinilai tidak sepenuhnya dapat mengatasi berbagai akar persoalan yang ada. 
Hal ini diungkap Anggota Komisi XI DPR RI Didi Irawadi, yang mendapat informasi bahwa dengan adanya kenaikan tersebut justru berdampak pada meningkatnya impor tembakau dari luar negeri. 

Padahal tujuan dari kebijakan tersebut, pemerintah ingin melakukan pembatasan konsumsi rokok yang berdampak pada kesehatan.

"Cara-cara yang dilakukan dengan kenaikan cukai ini, belum efektif menurut saya. Pemerintah bisa melihat kebijakan yang dilakukan di negara lain, Malaysia misalnya, walaupun cukai tidak dinaikkan tetapi mereka bisa melakukan cara lain, salah satunya dengan melarang penjualan rokok batangan. Sementara di negara kita tidak ada langkah-langkah lain, bahkan perusahaan rokok besar malah pendapatannya meningkat," ungkap politisi Partai Demokrat itu.

Dengan tingginya harga cukai rokok, Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qudratullah khawatir akan menimbulkan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
 
Dari pengamatannya, sejumlah warga dapilnya banyak yang kembali mengonsumsi rokok 'lintingan'. 

Hal itu sebagai dampak rokok yang tidak terjangkau, dengan demikian kebijakan cukai rokok juga tidak bisa diterapkan.

"Kebijakan ini harus di-review kembali, karena kami mendengar teman-teman industri sudah mengalami penurunan signifikan mulai dari tahun 2017," ujarnya.

"Belum lagi dampaknya bagi pendapatan petani tembakau. Menurut saya kebijakan ini harus adil, karena mereka meningkatkan penerimaan negara tetapi mereka dilemahkan secara perlahan, perlu ada kebijakan yang cukup adil," pungkas politisi Fraksi PAN itu

Baca Berita Selengkapnya:
https://www.industry.co.id/read/8017...etani-tembakau

agandamai
reynal88
Adieet
Adieet dan 5 lainnya memberi reputasi
4
3.2K
100
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
Bata.PedasAvatar border
Bata.Pedas
#7
yang bacot rokok membunuh tuh buka mata lu baik 200 trilyun buat bayar bpjs emak lu yang elu ga sanggup biayain. bandingkan ama pajak kendaraan bermotor yang kurang dari 80 trilyun, padahal jelas2 ini kendaraan yang bikin iklim berubah. yang bikin hujan ngga bisa diprediksi hingga banjir dimana2 karena ngga bisa prediksi kesiapan.

lu mau rokok yg membunuh perokoknya atau kendaraan yang bunuh jutaan orang akibat iklim berubah?

MIKIR!

GUOBLOGGGG!!!!
NzG
subzerohero
angelpesek
angelpesek dan 12 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.