Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

DailyBugleAvatar border
TS
DailyBugle
Kabar Terbaru Ustaz Maaher di Penjara, Sakit Lambung dan Mual-mual
Kabar Terbaru Ustaz Maaher di Penjara, Sakit Lambung dan Mual-mual
Pendapat Maaher soal Presiden Prancis. (Twitter/@ustadzmaaher_)

Suara.com - Tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap ulama kharismatik Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya, yakni Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata dikabarkan jatuh sakit. Kabar itu diungkapkan oleh pegiat media sosial Denny Siregar.

Lewat akun Twitter @Dennysiregar7 tampak mengunggah foto Maaher yang sedang menangis. Dia mengaku terenyuh saat mengetahui kabar Maaher sedang sakit keras.

"Dengar-dengar Maaher lagi sakit keras. Entah kenapa sesudah nonton video dia nangis, gua terenyuh juga. Ternyata hatinya Rinto." kicau Denny seperti dikutip Suara.com, Jumat (22/1/2021).

Kabar itu pun telah dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Rusdi mengatakan, Maaher kekinian tengah dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Yang bersangkutan sedang sakit, dan dirawat di RS Polri Kramat Jati," katanya.

Kabar Terbaru Ustaz Maaher di Penjara, Sakit Lambung dan Mual-mual

Sementara, kuasa hukum Maaher, Djudju Purwantoro mengungkapkan bahwa kliennya telah dirawat di RS Polri Kramat Jati sejak Rabu (20/1) siang. Maaher disebut menderita sakit lambung.

"Luka di lambung dalam dan mual-mual," ungkap Djudju.


https://www.suara.com/news/2021/01/2...it_news_list_2


0
2.7K
45
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
baikgaringAvatar border
baikgaring
#3
Ah bunting kali lu son
reep1000
pilotugal2an541
jasakurirjkt
jasakurirjkt dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.