Kaskus

News

thiecAvatar border
TS
thiec
Tanya Jawab Pajak Indonesia
TS bukan Pegawai pajak dan hanya orang biasa yang kebetulan sering berkenalan dengan aturan-aturan pajak dan semua pertanyaan akan dijawab berdasarkan opini dan pengalaman TS.

TS mengharapkan setiap jawaban atau opini sedapat mungkin juga disertai dengan landasan hukum sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran.


DICARI :
SUKARELAWAN yang mau membantu TS membuat index pertanyaan dan jawaban agar kaskuser lain bisa dengan cepat mencari jawaban atas masalah yang sama. Terima kasih

>> Index cukup dilakukan dgn posting sendiri dan akan pasang dihalaman depan dengan credit nama anda. emoticon-Cendol (S)


Index Thread :
1. Tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Primary Rule : UU No.28 Tahun 2007 jo UU No.16 Tahun 2009 (Start January 1st, 2008)
* Penundaan Penyampaian SPT OP/Telat Lapor
*
*


2. Tentang Pajak Penghasilan (PPh) OP & Badan
Primary Rule : UU No.36 Tahun 2008 (Start January 1st, 2009)
* Dividen yang Tidak Kena Pajak
* Seputar SPT 1770 Istri + Norma
*

3. Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Primary Rule : UU No.42 Tahun 2009 (Start April 1st, 2010)
* PPN Membangun Sendiri
* PPN atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
*


4. Lain - lain (Pajak Daerah, Pengadilan Pajak dan semua hal pajak diluar 3 topik diatas)
Primary Rule :
UU No. 28 Tahun 2009 (Start January 1st, 2010)
UU No. 14 Tahun 2002 (Start April 12nd, 2002)
* Keuntungan Menjadi PKP


CENDOL bagi yang berkenan .. emoticon-Cendol (S)


INDEX HELPER
- newworldsmile - INDEX

Apakah Index perlu di merger??

Credit and Thanks to :
- htk
- maspie
- koega







Pajak dari Rakyat untuk Rakyat,
Wahai pemerintah... Gunakanlah pajak dengan BIJAK.
Diubah oleh thiec 21-09-2013 12:19
vinayuliani05Avatar border
saveourcultureAvatar border
protradersignalAvatar border
protradersignal dan 9 lainnya memberi reputasi
10
809.5K
8.8K
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
Pajak
KASKUS Official
1KThread1.2KAnggota
Tampilkan semua post
cekoriorreplikaAvatar border
cekoriorreplika
#8015
halo gan... ane mau nnya sbagai pelajar... mohon maaf awam sekali ane sbagai pelajar tingkat SMA jd mungkin ada kata" ane yang mngkin ngaco atau ga nyambung...

1 ane ini baru dpt materi ttg pencatatan fiskal ya beda sma pencatatan komersial... yang ane ga ngerti itu pencatatan fiskal kapan dibuat/dipake ya ? apa itu emang kewajiban perusahaan selalu buat dan dasar hitungan pajeknya selalu dari itu pencatatan fiskal ?
ane diajarin laporan fiskal, koreksi positif negatif, tapi ane ga ngerti dasarnya. ini kegunaannya buat apa, kapan dipake...

2 ane bingung gan buat usaha itu pajaknya kapan pake 1%, 0,5% , ada juga 50% x 25% ?

3 badan hukum buat hotel yang tingkat menengah - tingkat hilton misal apa ya itu masuknya jenis perusahaan apa ya? apa masuk PT... lalu sama halnya dgn restoran yang udah ckp besar, mereka itu kena pajak apa ya ? apa kena PPh dan PPN ?

4 Kos-kosan itu objek pajaknya apa ya gan ? kena pajaknya apa aja ya umumnya kalau misal yang pegang itu kosan perorangan ?

5 masalah bayar pajak... tolong koreksi ane kalau salah gan... selama setaun itu, ada PPh taunan yang dibayar 1 taun sekali (maret kalau perorangan, april kalau badan), ada juga PPh masa dibayar setiap tanggal 15 bulan berikut.
ane sendiri masih pusing apalagi buat pph masa & ppn itu kapan....

Thanks gan...
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.