True.s4m1nsAvatar border
TS
True.s4m1ns
Politisi PKB Semprot Rizieq Shihab: Ngaku Ulama Tapi Berbohong, Jahat!


Politisi PKB Luqman Hakim baru saja menyoroti pemberitaan yang menyebut Habib Rizieq Shihab sempat positif Covid-19 tetapi mengaku sehat.

Luqman Hakim mengutuk keras sikap Habib Rizieq tersebut. Sebab, hal itu membahayakan banyak orang lainnya.

Saking kerasnya, Luqman Hakim sampai menyebut Habib Rizieq mencoreng nama Islam dan Habaib.

Sentilan keras tersebut disampaikan oleh Luqman Hakim lewat jejaring Twitter miliknya, Selasa (12/1/2021).

"Positif ngaku negatif, itu bohong dan membahayakan nyawa umat. Positif, meski OTG tetap berpotensi menulari orang lain. Ngaku ulama, turunan nabi, imam besar, tapi bohong dan membahayakan nyawa banyak orang," ujar Luqman Hakim seperti dikutip Suara.com.

"Manusia macam ini bikin nama Islam dan habaib rusak. Jahat! #UlamaBusuk," tandasnya keras.



Cuitan Luman Hakim menyebut Habib Rizieq membuat nama Islam dan Habaib rusak ( Islam dan Habaib rusak (Twitter).


Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq oleh polisi disebut-sebut pernah terpapar Covid-19, hanya saja, ia mengelak dan berdalih test-nya negatif.


Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan keterangan Habib Rizieq itulah yang menjadi dasar penyidik mempersangkakan pasal penyebaran berita bohong atau hoaks terkait kasus tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

"Diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif (Covid-19) itu tanggal 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun," kata Andi.

Menurut Andi, pernyataan yang dianggap sebagai bentuk penyebaran berita bohong itu disampaikan Habib Rizieq melalui YouTube milik Front TV.

"Disebarkan melalui Front TV," katanya.

Habib Rizieq Dikenai Pasal Berlapis

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Habib Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Andi menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit.



Sumber:
Diubah oleh True.s4m1ns 13-01-2021 14:10
4l3x4ndr4
viniest
wongtukul
wongtukul dan 24 lainnya memberi reputasi
25
8.7K
144
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
pak.polisi86Avatar border
pak.polisi86
#1
Emang ad ucapan dr dewa baliho, ada yg benar dan menyejukkan gitu? 🤭
Tasmin Wibowo
irmanator
viniest
viniest dan 19 lainnya memberi reputasi
18
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.