Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

Ā© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

i.am.legend.Avatar border
TS
i.am.legend.
Tolak Ikuti Jokowi Suntik Vaksin, Ribka PDIP: Mending Gue Bayar Denda!


Tolak Ikuti Jokowi Suntik Vaksin, Ribka PDIP: Mending Gue Bayar Denda!

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning secara tegas menolak untuk divaksin Covid-19. Pernyataan itu sangat bertolak belakang dengan sikap Presiden Joko Widodo yang menjadi orang yang disuntik vaksin Sinovac, Rabu (13/1/2021) besok.

Daripada divaksin, ia lebih memilih untuk membayar denda bagi penolak vaksin.

Ribka mengatakan kalau ia tidak mau divaksin apapun itu jenisnya. Bahkan ia lebih memilih untuk membayar sanksi dengan keluarganya ketimbang harus menerima vaksin. Hal tersebut disampaikan Ribka di depan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pihak BPOM dan PT Bio Farma.

"Saya tetep tidak mau divaksin maupun sampai yang 63 tahun bisa divaksin, saya sudah 63 tahun nih, mau semua usia boleh tetap, misalnya pun hidup di DKI semua anak cucu saya dapat sanksi lima juta mending gue bayar, mau jual mobil kek," kata Ribka dalam Raker dan RDP di Komisi IX, Kompleks Parlemen, Selasa (12/1/2021).



Alasan Ribka menolaknya ialah karena mendengar pernyataan dari PT Bio Farma yang menyebut belum melakukan uji klinis tahap ketiga. Selain itu, ia juga memiliki pengalaman melihat sejumlah vaksin yang pernah masuk ke Indonesia namun malah memperburuk keadaan.

"Saya ngomong lagi nih di rapat ini ya, vaksin untuk anti polio malah lumpuh layu di Sukabumi terus anti kaki gajah di Majalaya mati 12 (orang). Karena di India ditolak, di Afrika ditolak, masuk di Indonesia dengan (anggaran) Rp 1,3 triliun waktu saya ketua komisi. Saya ingat betul itu jangan main-main vaksin ini, jangan main-main," tuturnya.

Ribka pun kembali menegaskan kalau ia bakal menolak untuk menerima vaksin. Kalau misalkan ia dipaksa maka menurutnya hal tersebut sudah masuk ke dalam pelanggaran HAM.

"Saya pertama yang bilang saya menolak vaksin, kalau dipaksa pelanggaran HAM. Enggak boleh maksa begitu," ungkapnya.
sumber

******

Entah, anggota DPR yang selalu jadi sasaran kemarahan mereka yang selalu mengusung isu komunis di PDIP ini benar-benar tidak tahu atau memang pada dasarnya menolak divaksin karena trauma.

Ataukah memang sebenarnya hasil uji tahap III memang belum keluar? Rasanya mustahil, sebab berdasarkan berita, Tim Riset Uji Klinis Vaksin Virus Corona (SARS-CoV-2) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) telah menyerahkan laporan interim uji klinis tahap III vaksin Sinovac kepada PT Bio Farma (Persero) pada hari Kamis, 7 Januari 2021. Dan berdasarkan uji klinis tahap III itulah BPOM mengeluarkan Ijin Darurat Vaksin Sinovac untuk segera dipakai bagi rakyat Indonesia. Berdasar masukan dari Tim Riset itu juga didapat efikasi Vaksin Sinovac sebesar 65,3%, diatas batas minimal efikasi yang ditetapkan WHO sebesar 50%.

Ribka bisa saja menolak, dan dia tak mungkin takut dengan ancaman hukuman 1 tahun, sebab anggota DPR punya hak imunitas yang dulu digagas oleh oleh fraksi-fraksi oposan pemerintah yang menggagas UU MD3. Apalagi dia berbicara didalam ruang gedung DPR. Andaipun dia dikenakan sangsi denda 5 juta rupiah, diapun pasti bisa membayarnya, termasuk membayar denda seluruh keluarga besarnya.

Yang jadi masalah, hal ini dia ungkapkan setelah MUI mengeluarkan Fatwa Halal dan Suci bagi Vaksin Sinovac, yang sejak awal dicurigai oleh mereka yang terlalu anti pati dengan segala sesuatunya yang berbau negara China. Segala macam isu hoax telah lebih dulu beredar di masyarakat. Dari isu genosida, bahwa Vaksin Sinovac sebenarnya racun untuk membunuh rakyat Indonesia, lalu isu haram karena mengandung darah babi, tidak dipakai oleh negara panutan UAS yaitu Arab Saudi dan Mesir, dan lain-lain. Dan ketika Presiden Jokowi bersedia disuntik pertama kali dan disiarkan secara langsungpun dianggap sebagai kebohongan, karena mereka menganggap bahwa yang akan disuntikan adalah Vaksin Pfizer, atau bahkan Vaksin kosong.

Ketika Ribka berbicara mengenai HAM, maka lengkaplah sudah kebodohan massal yang akan terjadi. Nampaknya dr Tifauzia Tyassuma, orang yang pernah berteriak keras meminta lockdown tapi justru kabur dari rumahnya, mendapat pembelaan penuh dari Ribka. Apalagi ada oknum dokter di Rumah Sakit Purwakarta yang juga menolak Vaksin Sinovac, padahal IDI, induk organisasi profesi dokter, mendukung penuh vaksinasi dengan segera dan siap untuk menjadi sukarelawan pertama divaksin dengan Vaksin Sinovac.

Mengenai besaran denda bagi mereka yang menolak vaksinasipun simpang siur. Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 yakni setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000. Ini untuk DKI Jakarta. Sementara Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," katanya.

Lalu, denda mana yang akan dikenakan kepada mereka para penolak vaksinasi ini? 5 juta? Atau 100 juta?

Jika benar UU Nomor 6 tahun 2018 yang akan dipakai, maka kenakanlah UU tersebut bagi DR Ribka Ciptaning dan dr Tifauzia Tyassuma,serta mereka-mereka yang sebenarnya dari segi intelektualitas sangat disayangkan sekali jika menolak tanpa dasar yang pasti.

Sia-sia kampanye pemerintah selama ini ingin mempercepat penanganan wabah Covid-19 ini jika mereka yang pintar justru memberi dampak buruk bagi sebagian masyarakat yang sejak awal sudah dijejali isu-isu hoax.

Kalau pihak sana yang katanya patuh benar dengan ucapan Ulama sekelas UAS bersinergi dengan Ribka Ciptaning yang selalu dianggap komunis oleh mereka yang selalu membawa-bawa agama dalam setiap urusan, klop sudah. Meskipun alasannya berbeda, namun dampaknya tetap sama.

Ya sudah, kenakan saja denda tertinggi 100 juta per orang.


EriksaRizkiM
scorpiolama
indra.69
indra.69 dan 69 lainnya memberi reputasi
66
19.9K
577
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThreadā€¢40.9KAnggota
Tampilkan semua post
bang.0donAvatar border
bang.0don
#6



Tuh bu ribka aja ogah... Dia lulusan kedokteran UKI..
Dia yg dulu berdebat soal dokter kan...

KADRUN BUKAN NIH???



AGAMANYA COBA DI TENGOK NTAR DI KADRUNIN NIH SAMA KASKUSER BP AHLI KUBUR...

šŸ’¢šŸ’¢šŸ’¢šŸ’¢

Ada yg gugat ke MA perda DKI NO 2 tahun 2020

Seorang warga yang berdomisili di DKI Jakarta bernama Happy Hayati Helmi melayangkan gugatan judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Pendaftaran permohonan uji materi tersebut dilakukan pada Rabu (16/12/2020) ke Mahkamah Agung. Adapun yang digugat adalah Pasal 30 tentang pidana bagi orang yang menolak vaksinasi Covid-19.

Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.

Victor Santoso Tandasia sebagai kuasa hukum Happy mengatakan, pemohon tidak memiliki pilihan lantaran isi pasal tersebut bersifat memaksa.

"Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi pemohon tentunya tidak memberikan pilihan bagi pemohon untuk dapat menolak vaksinasi Covid-19, karena bermuatan sanksi denda Rp 5 juta," ujar Victor dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).

Victor menjelaskan, besaran denda tersebut di luar kemampuan pemohon mengingat denda bisa juga dikenakan oleh keluarga pemohon.

Selain itu, ketentuan norma Pasal 30 tersebut tidak menjelaskan bahwa setelah membayar denda, seseorang tidak akan kembali dipaksa melakukan vaksin di kemudian hari.

"Artinya, bisa saja jika pemohon menolak vaksinasi dengan membayar denda, di kemudian hari datang kembali petugas untuk melakukan vaksinasi Covid-19 kepada pemohon dan keluarganya," ucap Victor.

Itulah sebabnya, menurut Victor, pasal denda tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


šŸ’¢šŸ’¢šŸ’¢

Bekasi pake perda Bekasi Nomor 8 Tahun 2020




šŸ’¢šŸ’¢šŸ’¢

Soal UU NO 6 tahun 2018 soal kekarantinaan kesehatan..

Lah si rizieq di kenain pasal dalam UU NO 6 tahun 2018 soal kekarantinaan kesehatan karna kasus KERUMUNAN MASSA.

Trus sekarang persoalan warga yg menolak vaksin di kenakan pasal yg sama..

Ya JAKA SEMBUNG donk seharusnya.
Itu kan pasal soal KARANTINA bukan pasal soal VAKSINASI...!!!!
Diubah oleh bang.0don 13-01-2021 00:11
aslavinovic
plotarmortitan
EriksaRizkiM
EriksaRizkiM dan 28 lainnya memberi reputasi
29
Tutup
Ikuti KASKUS di
Ā© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.