Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

YudhaMPutraAvatar border
TS
YudhaMPutra
Bos Grabtoko Pakai Duit Korban untuk Investasi Crypto Currency
Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bos Grabtoko.com (Grabtoko), Yudha Manggala Putra (33), diduga menggunakan uang konsumennya untuk berinvestasi dalam bentuk crypto currency. Sigit mengatakan dugaan tersebut akan diselidiki dalam berkas perkara terpisah dari berkas perkara yang saat ini disidik pihaknya, yaitu dugaan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

"Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah," kata Sigit dalam dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1/2021).

Karena itu, kata Sigit, bos Grabtoko tak hanya dikenai pasal terkait Undang-Undang ITE. Tersangka Yudha juga dijerat undang-undang terkait tindak pidana penipuan dan transfer dana.

Baca juga:
Korban Grabtoko.com 980 Orang, Kerugian Rp 17 M
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah," papar Sigit.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menerangkan kejahatan via dunia virtual mengalami perkembangan dengan pola yang sama, contohnya menjual produk dengan harga murah untuk menarik perhatian korban. Slamet mengimbau masyarakat tak mudah diiming-imingi barang murah yang dijual di internet.

"Dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini, dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama. Menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya," tutur Slamet.

Baca juga:
Bareskrim Tangkap Bos Grabtoko.com!
"Berhati-hatilah dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Crosscheck dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya-upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi," sambung dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pemilik PT Grab Toko Indonesia (Grabtoko.com), Yudha Manggala Putra. Yudha ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan konsumen melakukan transaksi keuangan dan kemudian uang konsumennya raib.

Yudha ditangkap pada Sabtu, 9 Januari, pukul 20.00 WIB, di Jalan Pattimura Nomor 20 RT 2 RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari tangan Yudha, polisi menyita 4 unit ponsel pintar, satu komputer jinjing, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama Yudha dan satu alat elektronik untuk transaksi bank, serta 5 buah akses cohive kantor Grabtoko Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan.

Baca juga:
Alasan Korban Percaya Grabtoko: Diskon 90% hingga Iklan di Mana-mana
Dalam kasus ini, jumlah korban tercatat mencapai 980 orang. Total kerugian ratusan korban Rp 17 miliar.

https://news.detik.com/berita/d-5331...woVqbk9soL3M5k
ganesha09part7
meckilopers
nekodhani
nekodhani dan 2 lainnya memberi reputasi
-3
1.3K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
redp00lAvatar border
redp00l
#1
jadi inget panda item, ada rumor duitnya dipake buat judi bola kalah terus panik pasang lagi buat balikin modal terus kalah lagi emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
PROSAV
aloha.duarr
kakekane.cell
kakekane.cell dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.