de.payensAvatar border
TS
de.payens
Ma'ruf Amin Berpesan Subsidi Haji Jangan Terlalu Besar
Rabu, 6 Januari 2021 20:54 WIB



"...(subsidinya) hampir setengahnya, khan ini tidak benar..."

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin berpesan kepada Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, agar menyusun kebijakan untuk memangkas subsidi biaya haji oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan langsung Ma’ruf saat menerima menteri agama itu di rumah dinasnya, di Jakarta, Rabu sore.

Baca juga: BPKH minta pemerintah-DPR lebih rasional terapkan subsidi haji

"Wapres berharap, ke depan itu ibadah haji untuk yang mampu, jadi bukan karena disubsidi negara. Ya disubsidi oke, tapi jangan sampai mengganggu sistem tabungan haji yang selama ini dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," kata Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.

Baidlowi yang ikut dalam pertemuan itu mengatakan biaya haji harus dihitung secara benar dan jangan sampai mengganggu rencana keberangkatan calon jemaah haji berikutnya.

Baca juga: Pemerintah Sulawesi Utara berikan subsidi Rp3,5 juta ke calon haji

"Subsidi haji ini terlalu besar, bayar Rp35 juta kisarannya, tapi ongkos hajinya Rp70-an juta, (subsidinya) hampir setengahnya, khan ini tidak benar," kata dia.

Ma’ruf juga berpesan agar persoalan dana haji tidak menjadi seperti skema ponzi atau berpotensi investasi bodong.

Baca juga: India akhiri subsidi untuk jemaah haji

"Jangan sampai seperti arisan haji atau umrah, jadi yang mau berangkat duluan itu dicarikan dana dari yang lain sampai akhirnya yang belakangan itu jadi korban. Dalam konteks negara, ini duit APBN yang dipakai (untuk subsidi)," ujarnya.

Ia berharap menteri agama yang baru dapat memperbaiki pengelolaan dana haji hingga pemberian subsidi itu dapat dipangkas secara bertahap.

Baca juga: DPRD rekomendasikan subsidi 1.272 calon jamaah haji

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2021

https://m.antaranews.com/amp/berita/...-terlalu-besar

======

Spoiler for Ibadah Haji 2021:
realhoax
viniest
tien212700
tien212700 dan 11 lainnya memberi reputasi
8
3.8K
164
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Tampilkan semua post
The.Lord.of.UniAvatar border
The.Lord.of.Uni
#37
Cebong kenapa pada dungu semua ya. Emang ada di APBN pon subsidi untuk haji? Siapa juga yang haji make dana dari hasil pajak. Mimpi kali aja semua cebong dungu.

Ini faktanya
Pemerintah Pangkas Subsidi Biaya Haji Secara Bertahap

JAKARTA-Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berupaya akan mengurangi subsidi biaya haji. Dalam skema yang berlaku sekarang, pembiayaan haji masih menggunakan skema subsidi. Dana subsidi diambil dari hasil pengelolaan dana haji milik jamaah yang belum berangkat.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan subsidi pembiayaan haji hampir sama dengan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Dia menjelaskan saat ini subsidi biaya haji sudah berada di bawah 50 persen. Anggito berharap sepuluh tahun mendatang subsidi biaya haji sudah tidak ada lagi. ’’Kita akan mengurangi subsidi (pembiayaan haji, Red). Tapi tidak bisa segera. (Karena, Red) ini pasti bisa menimbulkan beban,’’ tuturnya dalam seminar bersama Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) kemarin (4/6).

Berikut simulasi perhitungan subsidi dalam pembiayaan haji yang diambil dari hasil manfaat dana milik jamaah dalam antrean haji. Jamaah dari embarkasi Lombok misalnya membayar biaya haji Rp 37,332 juta/orang. Sedangkan biaya riil haji dari embarkasi Lombok mencapai Rp 71,271 juta/orang atau ada selisih Rp 33,939 juta.

Nah, anggap misalnya jamaah asal Lombok tersebut sudah antre selama sepuluh tahun dengan setoran awal Rp 25 juta. Dengan hitungan sederhana jamaah tadi mendapatkan nilai hasil pengelolaan Rp 1 juta/tahun.


Para cebong, otaknya emang payah.
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
-1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.