broker.budakAvatar border
TS
broker.budak
Alasan PPATK Bekukan 59 Rekening Terkait FPI: Curiga Hasil Tindak Pidana


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 59 rekening FPI beserta afiliasinya hingga Selasa (5/1). Pembekuan itu dilakukan usai FPI dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh pemerintah.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, mengatakan pembekuan tersebut berdasarkan kewenangan PPATK sesuai Pasal 44 ayat (1) huruf i UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berikut bunyinya:

(1) Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, PPATK dapat:

i. meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," ujar Ediana dalam keterangannya, Selasa (5/1).

Ediana menjelaskan, secara teknis PPATK meminta pembekuan rekening atau transaksi keuangan terkait FPI kepada penyedia jasa keuangan seperti bank. Selanjutnya penyedia jasa keuangan membekukan rekening terkait FPI dan menerbitkan Berita Acara Penghentian Transaksi yang kemudian diserahkan kepada PPATK paling lambat sehari setelahnya. Hal itu sesuai Pasal 40 ayat (3) Perpres Nomor 50 Tahun 2011.

Ediana menyatakan kini PPATK tengah menelusuri rekening-rekening terkait FPI yang telah dibekukan tersebut.

"Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang tersebut, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan," ucapnya.

Hasil penelusuran, kata Ediana, akan diserahkan kepada penegak hukum.

"Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang," tutup Ediana.


https://m.kumparan.com/kumparannews/...na-1uvA5OkmzJi

Modiarrremoticon-Ngakak
xcheon
viniest
tien212700
tien212700 dan 46 lainnya memberi reputasi
43
10K
222
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Tampilkan semua post
Caine ToreadorAvatar border
Caine Toreador
#26
@lucifer2020 @pertamaxhabisga
"...Strategi mereka itu apa kurangnya? Kok masih gagal? Dimana letak kesalahan fatal yg bikin strategi mereka gagal? Ataukan pemerintah yg lebih cerdik dgn kontra strateginya?..."
Tim Mereka ngga solid.
Bukan tim yang muncul karena percaya pada satu ide yang sama.
Tapi lebih muncul sebagai Jagged Alliance karena punya musuh yang sama.

Ini aja dulu, yang paling gampang, yang terlintas dalam kepala gue.

BTW, yang kayak gini bisa aja jalan, kalau bisa di pastikan secara Jumlah betul2 overwhelming.
Kayak '98. Di mana organisasi paling kiri dan organisasi paling kanan sampai bisa marching bareng menurunkan Suharto.
Zerg rush, could work. Tapi, seperti Zerg tactic juga. Secara Jumlah harus betul2 overwhelming.

terus bagian yang ini:
"-masa sdh terprovokasu, ada yg bayaran ada yg sukarela, "
Komper dengan '98. '98 itu sebagian Besar, dengan B besar, sukarela dan betulan keluar duit sendiri.
Secara logistik, dari pihak penyelenggara acara, jauh lebih ringan.
Dan soal nginep di gedung kura2(MPR/DPR. Kan bentuknya kayak tempurung tuh), ya, balik ke penjagaan gedung vs jumlah massa tadi.
Diubah oleh Caine Toreador 07-01-2021 22:12
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.