khloekarmikeAvatar border
TS
khloekarmike
Ada Cambuk, KPPAA Ragu Hukum Kebiri Bisa Diterapkan


VIVA – Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), Firdaus Nyak Idin mengapresiasi PP hukum kebiri kimia yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Meski begitu, ia ragu PP tersebut bisa diterapkan di AcehSejauh ini pihaknya terus mendorong penegak hukum di Aceh agar predator anak bisa dihukum lewat UU Perlindungan Anak. Namun kenyataannya, masih banyak yang menggunakan hukum cambuk lewat Qanun Jinayat.Kami meragukan PP tersebut dapat dijalankan di Aceh.

Salah satu alasannya karena dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, aparat penegak hukum di Aceh lebih banyak menggunakan Qanun Jinayat. Sementara Qanun Jinayat belum tentu bisa mengadopsi PP dima

ksud," kata Firdaus saat dikonfirmasi, Senin, 4 Januari 2021.Ia menduga, meskipun PP tersebut sudah diterbitkan, predator kekerasan seksual pada anak di Aceh malah berlindung di balik Qanun Jinayat, agar tidak kena hukuman kebiri kimia.

"Kami takutkan predator kekerasan seksual terhadap anak malah berlindung di balik Qanun Jinayat, supaya tak kena hukuman yang tercantum dalam PP dimaksud," ujarnya.Secara umum, KPPA Aceh mendukung penuh PP Kebiri tersebut. Kata dia, inti PP itu bukan sekadar kebiri tapi ada penanganan lain yang sejak awal diadvokasi pihaknya. Misalnya foto pelaku akan dipublikasi dan pelaku akan diberi alat pelacak.

Presiden Joko Widodo sebelumnya sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. PP itu tertuang dalam Nomor 70 Tahun 2020 yang ditetapkan Jokowi per 7 Desember 2020.

Tujuan aturan diteken karena menimbang untuk menekan dan mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, sebagai efek jera terhadap predator seksual anak.

PP ini juga sebagai implementasi melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Perlu menetapkan PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak," demikian isi PP No 70/2020 yang dikutip VIVA.

https://www.viva.co.id/amp/berita/na...edium=all-page

Mending dicambuk daripada ga bisa ereksi seumur hidup emoticon-Ultah
muhamad.hanif.2
tien212700
baikl
baikl dan 6 lainnya memberi reputasi
5
1.3K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Tampilkan semua post
cloudible8Avatar border
cloudible8
#2
hukum islam lawak si emang, pedofil cuma dicambuk. abis itu bebas lagi.pedofil mending pada hijrah ke aceh gih.ketauan cuma dicambuk abis itu bisa icip icip lagi emoticon-Leh Uga

kalo aceh ga mau pake uud indonesia.stop kasih dana daerah dan suru berdiri jadi negara sendiri. taik amat tinggal di indonesia, dikasi dana sama negara, tapi ga mau ikut peraturan negara. emoticon-Blue Guy Bata (L)
muhamad.hanif.2
qavir
nganggur
nganggur dan 5 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.