extreme78Avatar border
TS
extreme78
Predator Seksual Anak Akan Dipasangi Alat Pendeteksi Elektronik Usai Bebas
Jakarta - Pemerintah kini menambah ancaman hukuman untuk pelaku pencabulan anak atau predator seksual anak. Selain pidana penjara, para predator seksual kelak akan dikebiri kimia hingga dipasangi alat pendeteksi elektronik.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Nantinya predator seksual yang telah menjalani masa pidana akan dipasangi alat pendeteksi elektronik atau chip dalam bentuk gelang. Hal ini guna memantau aktivitas dan pergerakan predator seksual tersebut.

Dalam Pasal 14 ayat 1 disebutkan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan kepada:
a. Pelaku Persetubuhan; dan
b. Pelaku Perbuatan Cabul.

"Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan segera setelah pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalani pidana pokok," bunyi Pasal 14 ayat 2 PP tersebut.

Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku diberikan paling lama 2 tahun.

"Alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam bentuk gelang elektronik atau lainnya yang sejenis," bunyi Pasal 15.

Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial paling lama 1 bulan sebelum predator seksual selesai menjalani pidana pokok. Sebelum dilakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik, Kemenkum HAM harus memastikan bentuk alat pendeteksi elektronik yang akan dipasang dan alat tersebut harus dalam keadaan baik dan layak dipakai.

"Sebelum dilakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan harus memeriksa dan memastikan bagian tubuh yang tepat dalam pemasangan alat pendeteksi elektronik Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," demikian bunyi Pasal 16 huruf c.

Di PP itu disebutkan tegas pelaksanaan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok. Adapun pelepasan alat pendeteksi elektronik dilakukan atas perintah jaksa dengan memerintahkan Kemenkum HAM bekerja sama dengan Kemensos dan Kemenkes.

"Pelaksanaan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik dihadiri oleh jaksa, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," demikian bunyi Pasal 15 huruf h.

https://news.detik.com/berita/d-5319...nik-usai-bebas

Bisa di jelasken fungsinya apa....

Apakah bergetar saat dia melakukan tindakan asusilaemoticon-Bingung

ziont
richardus96
viniest
viniest dan 34 lainnya memberi reputasi
35
6K
151
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
bang.0donAvatar border
bang.0don
#4
Apa indo udah secanggih itu??
samsol...
nomorelies
gabener.edan
gabener.edan dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.