sudarmadji-oyeAvatar border
TS
sudarmadji-oye
Tim Hukum HRS Ngaku Beli Lahan Markaz Syariah dari Petani, BPN: Itu Salah
Jakarta -
Tim advokasi Markaz Syariah menjawab somasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan mengatakan mereka membeli lahan Markaz Syariah dari para petani. Kementerian ATR/BPN merespons tim hukum Markaz Syariah.
"Tim hukum MRS (Muhammad Rizieq Shihab) mengatakan telah membeli tanah itu pada petani, dan jika itu yang disebut legal standing-nya, maka itulah yang salah," kata juru bicara BPN, Teuku Taufiqulhadi, saat dimintai konfirmasi, Minggu (27/12/2020).

Taufiqulhadi yakin petani yang menjual tanah yang kini berdiri Markaz Syariah tidak punya sertifikat tanah. Dia menegaskan petani tidak memiliki hak menjual tanah yang bukan miliknya.

"Petani ini tidak memiliki hak menjual tanah yang bukan miliknya. Petani itu pasti tidak memiliki sertifikat tanah yang menunjukkan hak miliknya," sebut Taufiqulhadi.

Mantan anggota Komisi III DPR itu menyebut petani tidak boleh menjual tanah jika tidak ada fakta kepemilikan. Pembelian tanah itu disebut tidak sah.
"Karena tidak ada fakta kepemilikan, petani ini tidak boleh menjual. Jika ada pihak yang membeli lahan pada petani itu yang tidak sah itu, maka pembeli itu sama dengan tukang tadah barang gelap. Itu bukan pembeli beritikad baik namanya," ucap Taufiqulhadi.
"Karena pembeli ini sudah tahu, penjualan ini tidak sah karena tidak didukung bukti-bukti kepemilikan," kata Taufiqulhadi.

Ada 11 poin yang termaktub dalam surat jawaban atas somasi PTPN VIII terkait permintaan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah. Jawaban tersebut ditandatangani enam orang yang mendapat kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab (HRS).
Berikut ini jawaban lengkap Tim Advokasi Markaz Syariah atas somasi PTPN VIII:


[url]https://news.detik.com/berita/d-5310894/tim-hukum-hrs-ngaku-beli-lahan-markaz-syariah-dari-petani-bpn-itu-salah?tag_from=wp_cb_mostcommented_list [/url]

sorry ane angetin lagi yak emoticon-Big Grin

bayangin kalo logika nya fpi kita pakai, jual beli tanah negara cuma pake kwitansi?
gimana gak abis tanah negara....?

kalo negara mau ambil? ganti rugiiii... emoticon-Big Grin
Diubah oleh sudarmadji-oye 30-12-2020 04:40
peyronie
hendi38
rinandya
rinandya dan 69 lainnya memberi reputasi
68
14.2K
295
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
julljulAvatar border
julljul
#110
gile sekelas advokat kasi jawaban apa nih ? minimal d tahu klienny salah, kasi jawaban yg logis and alibi yg kuat kek. ini mah namany d ketangkep basah masih aj ngeles. sekelas advokat jawabanny ampas. ngk mungkin dia ngk ngerti syarat jual beli tanah secara sah. seenak udel kilah fuck ind, emangny tanah moyang u, seenak jidat klaim kaya preman petantang petenteng. mampuss, d membusuk dipenjara, kasus2 lama dibuka kembali, ormas ny pun dibubarkan. karma is real, jd ingat perkataan ahok, mantep ngk tuh tuaian ny wkwk.
Diubah oleh julljul 31-12-2020 09:11
rullyg
mockingbird7
UriNami
UriNami dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.