Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

extreme78Avatar border
TS
extreme78
Pemerintah Larang FPI, Hendropriyono: Organisasi Pelindungnya Tunggu Giliran
Pemerintah Larang FPI, Hendropriyono: Organisasi Pelindungnya Tunggu GiliranJakarta - Pemerintah sudah melarang FPI. Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer, AM Hendropriyono, mewanti-wanti kepada organisasi pelindung mantan anggota FPI.

"SKB 3 Menteri hari ini ditambah Polri, Kejagung dan BNPT, menjadikan FPI sbg organisasi terlarang. Semangatnya juga mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya dalam kegiatan terorisme," kata Hendropriyono dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/12/2020) malam.

Pelarangan FPI diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md. Pemerintah juga mengungkap jejak pidana, dukungan terhadap ISIS, dan perkara terorisme. Apabila ada organisasi yang menampung eks angota FPI, bisa-bisa organisasi tersebut juga bakal kena sanksi oleh pemerintah.

"Artinya, jika ada organisasi lain yang menampung eks anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama," kata Hendropriyono.

Apabila ada oknum yang menyampaikan hasutan dan melanggar undang-undang, maka oknum tersebut bisa kena pidana terorisme. Namun setidaknya, masyarakat bisa lega karena FPI sudah dilarang. Demikian kata Hendropriyono.

"Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yang bergulir sejak reformasi 1998. Tidak akan ada lagi penggerebegan terhadap orang yang sedang beribadah, terhadap acara pernikahan, melarang menghormat bendera Merah Putih, razia di kafe-kafe, mini market, toko-toko obat, warung makan, mal, dan lain lain kegiatan yang main hakim sendiri," tutur Hendropriyono.

Dia menilai langkah pemerintah melarang FPI didasarkan pada tujuan menegakkan hukum dan disiplin sosial. Dengan begitu, masyarakat akan lebih stabil sehingga kesejahteraan bisa tercapai. Lagipula, FPI juga sudah hendak dilarang sejak era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

"Kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah, dengan cara membersihkan benalu-benalunya. Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yang termasuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime)," tandas Hendropriyono.

https://news.detik.com/berita/d-5315...nggu-giliran/2

Pemerintah Larang FPI, Hendropriyono: Organisasi Pelindungnya Tunggu Giliran

siap2....emoticon-Ngakak

Tapi yg membuat ane lega sempurna klo zonk di cidukemoticon-Traveller
voorvendetta
tien212700
ogahruwet
ogahruwet dan 45 lainnya memberi reputasi
46
7.4K
93
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
androidiotAvatar border
androidiot
#2
Tamat sudah drun emoticon-Ngakak

Mending banting setir aja jadi badut ulang tahun atau pelatih lumba-lumba emoticon-Smilie
Diubah oleh androidiot 30-12-2020 18:46
ashrose
shinkutou
ogahruwet
ogahruwet dan 20 lainnya memberi reputasi
21
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.