Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rs2006Avatar border
TS
rs2006
FPI Siap Berubah Bentuk: Jadi Majelis Taklim atau Forum Pejuang Islam


Sugito Atmo Pawiro, pengacara Habib Rizieq di Polda Metro (Yogi Ernes/detikcom)

Jakarta - Pemerintah resmi melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI), beserta simbol dan atributnya. FPI santai dan membuka kemungkinan untuk berganti nama.

"Kalau emang nggak boleh menggunakan nama FPI, ya kita menggunakan forum perjuangan Islam atau majelis taklim atau pembela Islam atau majelis taklim, nggak ada masalah nanti bentukannya bisa majelis taklim, bisa perkumpulan," kata anggota tim kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Sugito mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat dengan DPP FPI. Nantinya, DPP FPI-lah yang akan memutuskan.

"Kalau sementara ini kan pemerintah sudah ada resmi pelarangan dan pembubaran, dan kita akan gunakan wadah apa pun, dan kita akan rapatkan dengan teman-teman di DPP, membentuk majelis taklim, perkumpulan, atau apa pun," katanya.

Menurut Sugito, pemerintah sedang memperlihatkan kezaliman. Dia mengatakan masyarakat akan menilai sendiri terkait sikap pemerintah saat ini yang melarang FPI beraktivitas.

"Keputusan pembubaran itu kan bentuk-bentuk kezaliman dalam keputusan yang diambil bersama oleh beberapa kementerian dan lembaga tertentu, biarkan saja, nggak ada masalah, biar masyarakat yang menilai. Kita akan berjuang melalui hukum dalam gugatan PTUN," tegasnya.

Untuk diketahui, Sugito sebelumnya mengatakan FPI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembubaran ini. Namun, dia tidak menjelaskan kapan pendaftaran gugatan itu.

"Secepatnya, nanti saya kabarkan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

Sumur :
https://news.detik.com/berita/d-5315...-pejuang-islam


tien212700
nomorelies
konodioda
konodioda dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.9K
71
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
cPOPAvatar border
cPOP
#4
qavir
konodioda
ikiopoiki27
ikiopoiki27 dan 16 lainnya memberi reputasi
17
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.