Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indpolitikAvatar border
TS
indpolitik
FPI Dibubarkn, Aziz: Itu Gampang, Terpenting Usut Tuntas Dahulu Kematian Pengawal HRS
FPI Dibubarkn, Aziz: Itu Gampang, Terpenting Usut Tuntas Dahulu Kematian Pengawal HRS

Pemerintah secara resmi mengumumkan pembubaran terhadap ormas Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12).

Ormas yang bermarkas di Petamburan, Jakarta Pusat itu pun dilarang melakukan aktivitas serta penggunaan artibut.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengatakan, secepatnya FPI menyampaikan tanggapan atas pembubaran dari pemerintah.

"Tanggapan dari FPI dan Bantuan Hukum FPI nanti dulu, sabar," ujar Aziz.

Dia menambahkan, sebenarnya urusan pembubaran FPI bukan masalah besar.

Namun, yang paling penting adalah pengusutan penembakan enam pengawal Muhammad Rizieq Shihab.

"Urusan bubar gampang, yang utama wajib usut tuntas dan bawa ke pengadilan HAM para pelaku pembantaian enam syuhada," tegas Aziz.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak mengakui keberadaan FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi.

Mahfud mengatakan, keputusan pemerintah tidak mengakui keberadan FPI mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai Ormas atau sebagai organisasi biasa. Jadi tidak punya legal standing," ungkap Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

Ia mengimbau kepada pemerintah pusat dan daerah tidak menggubris FPI.

Setiap pihak yang mengatasnamakan FPI harus ditolak karena organisasi tersebut tidak diakui.

"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena tidak ada legal standing terhitung hari ini," tegas Mahfud MD. (cuy/jpnn)

Sumber: https://m.jpnn.com/amp/news/fpi-dibu...engawal-rizieq
imogenist
nomorelies
tien212700
tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
3K
49
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
baworsariAvatar border
baworsari
#3
Yang mati dah orgi sama 72 bidadara
areszzjay
jedicat
jedicat dan areszzjay memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.