donex.donkengAvatar border
TS
donex.donkeng
FPI Buka Peluang Ganti Nama Lain Usai Dilarang Pemerintah
ome Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Hiburan Gaya Hidup Fokus Kolom Terpopuler Infografis Foto Video Indeks

Home Nasional Berita Peristiwa

FPI Buka Peluang Ganti Nama Lain Usai Dilarang Pemerintah

CNN Indonesia

Rabu, 30/12/2020 13:53




Simpatisan Imam Besar FPI Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, 10 November 2020.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia -- 

Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan organisasi massa besutan Rizieq Shihab itu membuka peluang mengganti nama sebagai sebuah perkumpulan usai resmi dibubarkan dan dianggap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

"Jadi kalaupun dilarang, kita bisa menggunakan nama lain sebagai sebuah perkumpulan. Enggak ada masalah, enggak ada masalah," kata Sugito kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/12).

Lihat juga:

 Pemerintah: Aparat Bertindak Jika Masih Ada Acara FPI

Sugito menilai pergantian nama sebagai identitas organisasi merupakan hal yang wajar dalam perkumpulan. Ia juga mengatakan pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai pemerintah resmi membubarkan FPI.


Ia menilai langkah pemerintah membubarkan FPI merupakan proses politik, bukan semata-mata persoalan hukum. Ia menyatakan akan mempelajari dulu keputusan dari pemerintah tersebut sebelum menggugatnya ke PTUN.

"Ini kan bukan proses hukum. Ini kan proses politik. Kita akan ajukan gugatan PTUN misalnya, nanti kita dapat putusannya," kata Sugito.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan pemerintah telah menganggap FPI bubar sejak 2019 lalu. Selain itu, pemerintah juga telah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

FPI adalah ormas yang dibentuk lewat pendeklarasian pada Agustus 1998 lalu di sebuah pondok pesantren di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Medio 2019 lalu, disebutkan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri kedaluwarsa. FPI sendiri mencoba memperpanjang SKT itu namun membentur sejumlah polemik. Hingga, akhirnya Ketua Umum FPI Shobri Lubis kala itu menegaskan pihaknya tak akan memperpanjang SKT, karena tak mempengaruhi eksistensi organisasinya.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...ang-pemerintah




The new PKI !!!!


emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
jims.bon007
tien212700
pilotugal2an541
pilotugal2an541 dan 10 lainnya memberi reputasi
9
2.5K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
yxgkAvatar border
yxgk
#15
Organisasi terlarang di kata cuma perkara nama sama logo doang kali ya. Dangkal amat pola pikirnya, jgn samain kayak acara tukul yg Empat Mata jd Bukan Empat Mata lah.

FPI dan logo FPI ya sebatas nama dan symbol aja. Tp kenapa organisasinya dilarang? Ya karena orang2 di dalemnya lah dan orang2 tersebut ya lu lu pada blok. Mau lu buat ormas baru dgn nama dan logo berbeda ya pastinya bakal di pantau terus pergerakan lu pada. Bodoh
reep1000
Kawankawankita
jims.bon007
jims.bon007 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.