Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr1Avatar border
TS
valkyr1
PN Jaksel: SP3 Kasus Chat Habib Rizieq Tak Sah Menurut Hukum



Jakarta - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab, yang proses penyidikannya dihentikan oleh Polri, dibuka kembali. Hakim menilai penghentian penyidikan kasus tersebut tidak sah menurut hukum.

"Permohonan praperadilannya dikabulkan, penghentian penyidikannya tidak sah menurut hukum, dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan," kata pejabat Humas PN Jaksel Suharno saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Sidang pembacaan putusan dilakukan hari ini, Selasa (29/12). Sidang dipimpin hakim tunggal Meritaat Anggarasih.

Ia menjelaskan, dalam permohonan praperadilan itu, pihak yang menjadi termohon ialah Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia mengatakan termohon harus melaksanakan putusan hakim praperadilan tersebut.

"Harus dilaksanakan dan harus ditindaklanjuti, proses penyidikan dilanjut," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, perihal putusan praperadilan itu diungkapkan oleh kuasa hukum pemohon Aby Febriyanto. Ia berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut.

"Kita hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH untuk dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh kepolisian yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, di PN Jaksel, Selasa (29/12/2020).

Ia menyebut gugatan praperadilan itu memiliki nomor perkara: 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Ia meminta kepolisian membuka kembali penyidikan kasus chat mesum Habib Rizieq tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi terkait chat tersebut.

https://news.detik.com/berita/d-5313...201.1608017031

Perintah pengadilan resmi.. kasus harus d lanjutkan.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr1 29-12-2020 08:44
sorken
ian.benjamin
tien212700
tien212700 dan 11 lainnya memberi reputasi
12
3.2K
57
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Tampilkan semua post
True.s4m1nsAvatar border
True.s4m1ns
#9
Pak yusril bilang...
Kalau dalam kasus ini pak rizieg tidak bisa dituntut dari ranah hukum...

Karena chating itu ranah pribadi...

Yang bisa di tuntut justru orang yang meng upload chating itu di media...

Dan orang itu tidak ketemu..

Hanya hacker yang bisa melakukanya...

Bisa kok salah cara yang memungkinkan duplikat chating WA orang... emoticon-Big Grin

#asal ketemu nomer sama emei nya ..


#tujuan utamanya udah selesai... yaitu membongkar kebrobrokan si rizieg..


Pujian tertinggi dari gw untuk hackernya...
emoticon-2 Jempol emoticon-2 Jempol emoticon-2 Jempol

Teteplah anonim







#memang tidak bisa dilanjutkan... emoticon-Big Grin

Diubah oleh True.s4m1ns 29-12-2020 08:47
valkyr1
pejuang17
pejuang17 dan valkyr1 memberi reputasi
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.