Kaskus

News

kartu.prakerjaAvatar border
TS
kartu.prakerja
Polemik HGU soal Lahan PTPN Vs MarkazSyariahFPI,Ketua Dewan Agraria:MRS Langgar Hukum
Polemik HGU soal Lahan PTPN Vs MarkazSyariahFPI,Ketua Dewan Agraria:MRS Langgar Hukum

JAKARTA - Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin memberikan tanggapannya terkait konflik lahan yang terjadi antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah (MS) pimpinan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, PTPN VIII telah mengeluarkan somasi meminta agar Markaz Syariah menyerahkan lahan. Kemudian, Front Pembela Islam (FPI) merilis video berisi penjelasan Habib Rizieq mengenai masalah tersebut. Intinya, Habib Rizieq mengakui PTPN VIII memiliki hak guna usaha (HGU) yang menjadi Ponpes Markaz Syariah. Kendati demikian, tanah itu ditelantarkan selama 30 tahun.

"Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah habis jangka waktunya, dan tidak ada tanaman lagi di atasnya, tetap merupakan aset negara, sehingga pelepasannya harus melalui Menteri BUMN," ujar Iwan di Jakarta, Kamis (24/12/2020).

Dia mengatakan, jika belum ada pelepasan maka yang memakai tanah tersebut belum dapat mensertifikatkan."Jadi sebenarnya pemanfaatan FPI untuk pondok pesantren pada tanah BUMN dapat disebut sebagai pelanggaran hukum," ucapnya.

Iwan menambahkan, penggunaan dan pemanfaatan oleh pihak ketiga bukan untuk pertanian atau perkebunan sebenarnya juga tidak sesuai dengan tata ruang, karena HGU pada dasarnya bukan untuk bangunan. Dalam UUPA, Bangunan Badan Usaha diatur dalam HGU.

"Peraturan Pemerintah 11/2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar mengecualikan tanah negara termasuk di dalamnya set BUMN atau PTPN, sehingga hapusnya HGU akibat penelantaran tanah oleh mereka dikecualikan," jelasnya.

Jika menggunakan aturan land reform atau reforma agraria, yakni redistribusi tanah negara yang habis jangka waktunya, pihak seprti FPI belum tentu sebagai pihak yg berhak sebab land reform ditujukan untuk masyarakat miskin.

"Selain itu, juga sedapat mungkin tidak merubah tata ruang pemanfaatan tanah," pungkasnya.

https://economy.okezone.com/amp/2020...asannya?page=1

Fakta; sertifikat ilegal dan melanggar ketentuan HGU (tidak boleh ada bangunan, hanya tanaman) dan melanggar tata ruang. Eks gubernur jabar dari pekaes harus diperiksa karrna ada tanda tangannya, juga bupati/camat/lurah yang menjabat tahun 2013.

Wajib digusur karena pesantren MRS adalah pesantren radikal, preman yg menjadi raja kecil yang selalu mengancam dan minta upeti ke pedagang di wilayah tersebut!

emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan
extreme78Avatar border
jims.bon007Avatar border
pradanto17Avatar border
pradanto17 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
2.4K
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.4KThread56.7KAnggota
Tampilkan semua post
zero099Avatar border
zero099
#7
Memang sudah melanggar hukum tapi lebih galak

sebenarnya pihak fpi juga tahu mereka salah tapi pura2 bodoh aja

ini kan perbuatan jual beli tanah yang sudah sering terjadi di kalangan masyarakat umum setiap beli tanah garapan yang surat resminya nggak ada dari pemilik asli udah tahu resikonya sewaktu2 mau diambil pemerintah / orangnya harus siap dilepas dikembalikan ke pemerintah/orangnya

Banyak juga kejadian contoh di jual tanah pengairan , surat mah nggak ada cuma kwitansi , lembaran surat hvs pindah tangan secara orang ke orang doang, selama nggak diusik pemerintah ya aman tapi kalo pemerintah mau pake buat lebarin saluran air di kali harus siap angkat kaki

Masalahnya mereka yang udah serobot karena udah lama ditinggalin jadi lebih galak berasa yang punya padahal surat resmi sertifikat selembar pun nggak ada
idiotane
ust.kardus
trac0ne
trac0ne dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.