Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bukaninfobiasaAvatar border
TS
bukaninfobiasa
Permenkes Terbit! Ini Aturan Tahapan Vaksinasi Rakyat RI
Permenkes Terbit! Ini Aturan Tahapan Vaksinasi Rakyat RI


Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menerbitkan aturan soal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang mengatur mulai dari jadwal hingga tahapan vaksinasi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berdasarkan informasi di situs covid19.go.id, Kamis (24/12/2020), beleid ini tertuang dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Beleid ini diteken pada 14 Desember 2020 oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelum pergantian atau reshuffle yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Pasal 3 disebutkan, "Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi COVID- 19 melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 tidak dipungut bayaran/gratis."

Pasal 7, juga disebutkan bahwa jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin Covid-19 dari World Health Organization (WHO).

Pasal 8 juga diinformasikan prioritas penerima:

a. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;

b. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;

c. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;

d. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;

e. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan

f. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Pada Pasal 15 disebutkan jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin, kelompok prioritas penerima vaksin dan jenis vaksinnya

1. Jadwal dan tahapan pemberian Vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 dan jenis Vaksin Covid-19.

2. Penetapan jadwal dan tahapan pemberian Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

3. Jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Selain itu, Permenkes ini juga menjelaskan perihal standar pelayanan vaksin bisa dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan. Faskes yang dimaksud adalah puskesmas, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.


cnbcindonesia.com
nomorelies
jazzcoustic
scorpiolama
scorpiolama dan 4 lainnya memberi reputasi
5
953
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
CikklancangAvatar border
Cikklancang
#4
Nama indonesia terkenal setelah membeli vaksin dari china
Wkwkwk
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.