Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

broker.budakAvatar border
TS
broker.budak
Rizieq Shihab dan FPI, Habis Jatuh Tertimpa Tangga

Habis jatuh tertimpa tangga. Demikian kira-kira nasib Rizieq Shihab FPI saat ini. Setelah masuk tahanan Polda Metro Jaya, status tanah Markas FPI di Megamendung Bogor mulai dibongkar dan ternyata ilegal. Beredar Surat Somasi dari PTPN VIII tanggal 18 Desember 2020 yang meminta menyerahkan kembali tanah tersebut kepada negara.

Soal tanah yang dipakai Markas FPI di Megamendung bermasalah bukan informasi baru, tapi sudah lama. Sejak tahun 2017 sudah banyak yang mempertanyakan status tanah itu. Bahkan sudah ada laporan polisi. Tapi sayangnya tidak ada tindak lanjutnya.

Tanah yang dikuasai Rizieq itu luasnya mencapai 30,91 hektare terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, yang diduduki tanpa izin dan tanpa persetujuan sejak tahun 2013 padahal tanah itu aset PTPN VIII seperti yang termaktub dalam surat PTPN VIII itu.

Sejak tahun 2017 sudah ada keterangan resmi dari Camat Megamendung kalau tanah yang dikuasai Rizieq dan FPI itu milik PTPN VIII.

"Itu lahan negara. Kewenangannya PTPN VIII Gunung Mas," kata Camat Megamendung Hadijana pada Januari 2017

Demikian pula kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor AW Ganjar "Lahan Rizieq di Megamendung Tak Terdaftar di Kantor Pertanahan Bogor" Januari 2017.

Kalau dalam hukum Islam, menguasai barang yang bukan miliknya disebut ghasab. Hukumnya haram. Apalagi ghasab tanah. Ada ancaman keras dari Rasulullah Saw dalam sabdanya: Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan dlalim, Allah akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi (Muttafaq Alaih).

Hukumannya di hari kiamat nanti dikalungkan 7 lapis bumi! Mengerikan! Diborgol saja sudah berat. Ini dikalungkan 7 lapis bumi! Dalam khazanah fiqih Islam, ghasab adalah menguasai hak orang lain, baik harta atau hak guna dengan paksa, tanpa alasan yang benar.

Apabila ada pohon dan bangunan yang didirikan di atas tanah ghasab harus dihilangkan apabila tidak ada kesepakatan. Apabila ghasab tanah, kemudian didirikan bangunan atau ditanami pohon. Kemudian tidak ada kesepakatan maka beberapa hal ini harus dikerjakan: mencabut pohon dan membongkar bangunan, mengganti rugi berkurangnya nilai tanah, merapikan tanahnya, wajib bertaubat bagi tukang ghasab, wajib membayar nilai sewa tanah yang sudah dighasab

Dan ingat! Ghasab tanah itu hanya dilakukan oleh kaum penjajah! Apakah FPI jelmaan dari kompeni? Maka negara dituntut untuk melakukan penegakan hukum, jangan membiarkan ada perampasan tanah tanpa hak.

*Tulisan opini Mohamad Guntur Romli, Aktivis Nahdlatul Ulama, judul asli: Setelah Rizieq Masuk Tahanan, Status Tanah Markas FPI di Megamendung Bogor Terungkap Ilegal. Ghasab?


https://www.tagar.id/rizieq-shihab-d...ertimpa-tangga
viniest
mubafirs
snoopze
snoopze dan 29 lainnya memberi reputasi
30
8.4K
315
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
semongko...Avatar border
semongko...
#8
Buat kalian pembenci atau Pendengki FPI

Jujur, Gw bukan anggota FPI ataupun simpatisan nya FPI

Dulu sewaktu Tsunami Aceh dan Nias 2004, 16 tahun yang lalu, Relawan yg pertama kali datang dan membantu orang2 FPI ini.

Kalian para pembenci dan pendengki FPI ini kemana ?
Ingat bro kita hidup di Dunia ini cuma sementara bro (kelak masih ada hari akhirat bro, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kita di Dunia bro)
defanasywaQ
Kranevitter
pramuria1
pramuria1 dan 40 lainnya memberi reputasi
-39
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.