Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

will.u.take.meAvatar border
TS
will.u.take.me
Ponpesnya di Megamendung Disomasi, Rizieq ke Negara: Gak Usah Bikin Gaduh
Quote:


Tanah garapan emoticon-EEK!
kongloberat16
tien212700
viniest
viniest dan 9 lainnya memberi reputasi
10
6K
122
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
KesakitanAvatar border
Kesakitan
#2
Menurut gw ya.
Bukan soal jangka waktu 30 atau 35 tahun.

Gw yakin PTPN bayar pajak sejak 30 tahun nya.
Dan Tanah megamendung itu adalah aset yang tercatat di PTPN.

Kelemahannya adalah Penguasaan nya minim.
Makannya dengan mudah dikuasai oleh orglain dlm hal ini rizik cs ponpes dan warga masyrakat.

Soal tanah terlantar, harus ada pembuktian kalo itu terlantar. Pajaknya tiap tahun dibayarkan. Dilokasi ada Plang Tanah ini Milik PTPN atau Patok batas tanah.
Kalo semua itu terpenuhi, gabisa masuk unsur Tanah Terlantar.

Lagipula harusnya tanah terlantar itu mekanismenya dikembalikan ke Negara dulu. Dan yang menguasai lahan tsb memiliki hak untuk mensertipikatkan dgn melampirkan bukti2 nya bahwa ponpes menguasai atau mengelola lahan tsb.

Misal :
1. Ponpes tsb bayar PBB tiap tahunnya
2. Ponpes tsb merawat dan mengelola lahan tsb dgn membuktikan menanam plang Penguasaan "TANAH INI DIKUASAI OLEH PONPES"
3. Keterangan penguasaan Fisik atau Sporadik dari RT RW dan Kelurahan setempat.

Dan itu hanya hak aja. Untuk kepemilikannya atau pemegang haknya belum bisa diproses kalo Si ponpes ini belum mendaftarkan tanah tsb ke BPN Kantor Pertanahan.

Itu juga dari BPN akan mengecek riwayat tanah ini asalnya drmn. Mereka ada warkah atau riwayat tanahnya dan ketika tercatat tanah tsb HGU atas nama PTPN,dari BPN akan menyurati si Pemegang Hak yaitu PTPN,.
Singkatnya mereka mengkonfirmasi "Hei PTPN ini ada tanah lo di megamendung mau disertipikatin sama ponpes, mohon konfirmasinya apakah tanah tsb milik.kamu atau bukan".
Baru konfirmasinya dari PTPN ke BPN kantah.
"Iya itu punya gue. Gw punya HGU disana, gw bayar pajak tiap tahun, itu tanah tercatat di Neraca perusahaan gw, data terlampir. Jadi Tolong Jangan diproses tuh permohonannya ponpes"

Jadi unsurnya akan panjaaaaang sekali dan ada beberapa mekanisme yg harus dilakukan soal Penguasaan Fisik Tanah dan Kepemilikan Tanah Idle.
(Idle ya bukan Terlantar)

Ga serta merta tanah kosong.
Dikuasain dan langsung bilang itu punya dia. Gabisa gitu.

Yang bikin gaduh mah diaa.. wkwkwkw
aloha.duarr
viniest
sukakuda
sukakuda dan 52 lainnya memberi reputasi
53
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.