indpolitikAvatar border
TS
indpolitik
Ahli Hukum Pidana: HRS Korban Pelanggaran HAM


Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan menilai Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM). “Imam Besar korban pelanggaran HAM!” tegasnya kepada Mediaumat.news, Rabu (16/12/2020).

Pasalnya, HRS dianggap aparat melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan dikenai delik hasutan (Pasal 160 KHUP) lantaran dianggap mengakibatkan terjadinya kerumunan saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam acara pernikahan dan maulid Nabi SAW yang dihadirinya.

Menurut Abdul Chair, pemerintah tidak menerapkan sistem karantina baik di setiap pintu masuk negara maupun karantina wilayah sehingga terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Selain itu sanksi pidana protokol kesehatan (Prokes/PSBB) juga harus diatur dalam undang-undang dan itu ternyata tidak ada. Prokes hanya diatur dalam Per/Kep Menkes. “Jadi, kerumunan bukanlah peristiwa pidana dan pelanggar Prokes tidak dapat dipidana,” tegasnya.

Seandainya diterapkan sistem karantina tersebut, menurut Abdul Chair, maka barulah berlaku sanksi pidana dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. “Oleh karena itu, proses hukum IB HRS dan termasuk proses penahanannya adalah pelanggaran HAM, sebab bertentangan dengan asas legalitas,” bebernya.

Ia juga menyebutkan, dimasukannya delik penghasutan (Pasal 160 KUHP) merupakan bagian dari rekayasa agar dalam perkara kerumunan tersebut seolah-olah terdapat tindak pidana guna kepentingan menahan HRS.

“Padahal Pasal 160 KUHP itu delik materil, harus adanya akibat dan berpasangan, harus pula ada tindak pidana asalnya. Keduanya itu tidak pernah ada. Dengan demikian tidak memenuhi unsur,” pungkasnya.[]

Sumber: https://www.google.com/amp/s/mediaum...garan-ham/amp/
Diubah oleh indpolitik 16-12-2020 23:07
pein666
petani.syusyu
tien212700
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.8K
78
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
TraderBTAvatar border
TraderBT
#10
Hukum dimainkan dan pasal bisa diubah2 sesuai pesanan karena HRS udah ditarget. Dari prokes hasutan dll. Semua org kecuali babi banteng yg tolol juga dah tau, cuma takut ngomong aja

Tapi sebenernya intinya satu pasal yg menjerat HRS. Bab dendam, pasal :
Barang siapa yg menjadi sebab, ikut serta atau terlibat dalam kekalahan gubernur seimin pilihan umat dipilkada DKI 2017 harus dipidana.
xandernathaniel
anggeo
DuaLapanSatu
DuaLapanSatu dan 9 lainnya memberi reputasi
-10
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.