Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

i.am.Iegend..Avatar border
TS
i.am.Iegend..
Pemprov DKI Siap Taati Putusan MA Soal Izin Reklamasi Pulau G
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta siap menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) soal penolakan peninjauan kembali (PK) perkara izin reklamasi Pulau G.

"Pemprov DKI Jakarta akan patuh dan taat pada peraturan dan ketentuan hukum yang mengikat," ujar Riza saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/12/2020).

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Pemprov DKI akan mengajukan banding apabila diberikan kesempatan banding.

Baca juga: PK Pemprov DKI Ditolak, F-PAN Minta Anies Segera Keluarkan Izin Reklamasi Pulau G

Namun, rupanya apabila sudah selesai sampai di kasasi PK, Pemprov DKI akan mematuhi ketentuan yang sudah diputuskan di kasasi PK tersebut.

"Prinsipnya kami harus patuh dan taat pada ketentuan hukum," ujar Riza.

Meski akan patuh mengeluarkan surat izin reklamasi Pulau G seperti putusan PTUN, Riza Patria mengatakan, seluruh pembangunan di pulau reklamasi tersebut akan masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta yang baru.

"Ya semuanya tentu, semuanya harus disesuaikan dengan RDTR yang ada," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan harus mengeluarkan izin reklamasi Pulau G yang saat ini bernama Pantai Bersama tersebut.

Baca juga: Janji Anies Hentikan Reklamasi yang Terhambat Putusan MA

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.

"Amar Putusan TOLAK PK," tulis putusan MA yang diunggah di situs resmi Mahkamahagung.go.id, Kamis (10/12/2020).

Adapun putusan tersebut diketok pada 26 November 2020, sebagai Panitera Pengganti Retno Nawangsih, dan Hakim 1 Yodi Martono Wahyunadi, Hakim 2 Hary Djatmiko dan Hakim 3 Supandi.

Adapun kronologi awal sengketa perizinan reklamasi pulau G diajukan oleh PT Muara Wisesa Samudera yang menggugat Anies karena tak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

Perkara tersebut terdaftar pada 16 Maret 2020 dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN. Perkara tersebut mengabulkan keinginan PT Muara Wisesa Samudera dan mewajibkan Anies untuk segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

"Mewajibkan termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk segera menerbitkan perpanjangan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2239 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera," bunyi petitum gugatan PT Muara Wisesa Samudera.

Namun, ternyata Pemprov DKI Jakarta tidak berhenti sampai di situ. Tertanggal 15 Oktober 2020, tercatat Pemprov DKI Jakarta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan perkara di PTUN tersebut.

PK tersebut teregistrasi dengan nomor 157 PK/FP/TUN/2020 dan didistribusikan pada 2 November 2020.

Namun, PK yang diajukan Pemprov DKI Jakarta dinyatakan ditolak dan Anies tetap diwajibkan untuk segera mengeluarkan izin reklamasi Pulau G.

https://megapolitan.kompas.com/read/...page=all#page3

Sehat terus ya bud
nomorelies
tien212700
tien212700 dan nomorelies memberi reputasi
2
631
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
dwiatmajaAvatar border
dwiatmaja
#6
dramanya wan abud

demi melaksanakan putusan MA, siap beri izin tanpa tambahan kontribusi emoticon-Big Grin

bulus bulus emoticon-Big Grin
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.