Kaskus

News

i.am.legend.Avatar border
TS
i.am.legend.
13 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Habib Rizieq Ditahan
13 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Habib Rizieq Ditahan

13 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Habib Rizieq Ditahan

JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam lamanya, Habib Rizieq Shihab akhirnya keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia mengenakan rompi tahanan.

Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, Minggu (13/12/2020), Habib Rizieq keluar pada pukul 00.22 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Tampak pula juga mobil tahanan berwarna abu-abu sudah terparkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membawa orang nomor satu di FPI itu.

Sebelumnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya. Ia mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.

Habib Rizieq baru mendatangi Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan dan akan ditangkap. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
sumber

********

13 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Habib Rizieq Ditahan

Pakai Baju Tahanan dan Diborgol, Habib Rizieq Takbir

JAKARTA - Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab akhirnya keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sekira pukul 00.22 WIB.

Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, Minggu (13/12/2020) malam, Habib Rizieq keluar menggunakan baju tahanan dan kedua tangannya diborgol, ia langsung mengangkat kedua tangannya.

Sebelumnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya. Ia mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.

Habib Rizieq baru mendatangi Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan dan akan ditangkap. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.

Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
sumber tambahan

********

Akhirnya....


Diubah oleh i.am.legend. 13-12-2020 00:44
knoopyAvatar border
wisudajuniAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 20 lainnya memberi reputasi
21
3K
56
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
693KThread57.8KAnggota
Tampilkan semua post
moviemaniakzAvatar border
moviemaniakz
#2


"Percayalah, sebagai penutup, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Mahakuasa, Maha Esa. Saya akan buktikan satu per satu dipermalukan. Terima kasih."

Basuki Tjahaja Purnama
Mindhaze
h.w1994
reddest.hare
reddest.hare dan 13 lainnya memberi reputasi
14
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.