JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, pengambilan surat pemeriksaan Pemimpin FPI Rizieq Shihab dan lima orang tersangka lainnya dalam kasus kerumunan di Petamburan dilakukan untuk membantu polisi.
FPI menganggap kedatangan mereka ke Mapolda Metro Jaya sebagai bentuk proaktif dalam penegakan hukum terkait kasus kerumunan di tengah masa pandemi Covid-19 yang menjerat pemimpinnya itu.
“Kan (surat) panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan belum ada, makanya kami proaktif sebelum dkirimkan (ke Rizieq Shihab dan lima lainnya), sebelum polisi repot-repot datang (antar surat panggilan ke Petamburan) gitu, kami datang ke sini (Polda Metro Jaya untuk mengambil surat),” ujar Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Aziz menyebutkan tak ingin mempersulit pemeriksaan Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya yang dilakukan oleh polisi.
Selain itu, ada juga pertimbangan untuk menghindari bentrok antara polisi dan FPI saat surat panggilan Rizieq diantarkan ke kediamannya di Petamburan.
“Pertimbangan-pertimbangan itu mungkin bisa saja, tapi tidak menjadi dasar. Kami intinya proaktif untuk penegakan hukum dan kami tidak bermaksud mempersulit proses ini,” tambah Aziz.
Rizieq Shihab sebelumnya berencana datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (14/12/2020).
Kedatangan Rizieq pada 14 Desember 2020 juga sudah dikomunikasikan dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya.
Namun sebelum pemeriksaan itu, Rizieq dan lima panitia acara di Petamburan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Nah, kami juga sudah berkomunikasi dengan atasan dari penyidik-penyidik tersebut bahwa kami akan sedianya rencananya Senin besok tanggal 14 (Desember) akan datang bersama HRS dan lima tersangka lainnya,” kata Aziz.
Selain mengambil surat panggilan untuk Rizieq, kedatangan FPI ke Mapolda Metro Jaya pada hari ini sekaligus menjelaskan tidak hadirnya Rizieq dan lima lainnya saat panggilan kedua.
“Kami sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud,” tambah Aziz.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada hari itu.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.
"Enam orang ini kami tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.
Polisi menyatakan akan menangkap Rizieq dan lima tersangka lainnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/...page=all#page2