Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

JustMe10Avatar border
TS
JustMe10
Rizieq Syihab Dicegah ke Luar Negeri
Rizieq Syihab Dicegah ke Luar Negeri

Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Polda Metro Jaya, mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham) terhadap tersangka Muhammad Rizieq Syihab dan lima tersangka lainnya.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencegahan, yang pertama kepada Muhamad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Syihab kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

BACA JUGA

Rizieq Syihab Segera Ditangkap

Dikatakan Argo, penyidik juga membuat surat permohonan pencekalan terhadap tersangka Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus.

"Ini sudah kami lakukan pencegahan dan surat sudah kami kirimkan," ungkap Argo.

Argo menyampaikan, sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tindak pidana di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undang dan atau dengan tidak mematuhi penyelenggara kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA

6 Pengawal Ditembak, Ini Respons Rizieq Syihab

Dan dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang oleh pegawai negeri, sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

"Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status tersangka kepada Muhammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Syihab. Kedua adalah menaikkan status saksi menjadi tersangka yaitu atas nama Haris Ubaidillah, kemudian yang ketiga Ali bin Alwi Alatas, selanjutnya menetapkan tersangka Maman Suryadi, selanjutnya menetapkan tersangka Ahmad Sobri Lubis, dan menetapkan tersangka Idrus," katanya.

sumur

Astazim, cucu nabi dilarang umroh emoticon-Marahemoticon-Marah
rijiekkafeer
knoopy
tien212700
tien212700 dan 11 lainnya memberi reputasi
12
2.7K
63
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
HabibananasuperAvatar border
Habibananasuper
#18
Penangkapan bakal seru: duaarr & kejar2an.

Kemungkinan besar......pihak ketiga menunggangi. Alcabul sdh ibarat barang usang, didaur ulangpun sulit. Kalau dibakar hangus jadi tanah malah berguna utk suburkan semak-belukar.

Momen pencoblosan masiih jauh.

Kudeta terlalu mentah.

Hitung2an pada rente ekonomi angka pendek: gejolak Rp & saham.

Siapa tahu bisa buat ketidakstabilan ekonomi & politik yg berarti....


IMO emoticon-Cool
JustMe10
snoopze
Mosta2011
Mosta2011 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.