ZenMan1Avatar border
TS
ZenMan1
Cerita Konsumen Gugat DFSK Glory 580 Tak Kuat Nanjak: Mobil Sampai Mundur Lagi


Jakarta -
Konsumen DFSK Glory 580 mengeluh mobilnya tidak bisa menanjak. Sebanyak tujuh orang konsumen DFSK Glory 580 itu menggugat DFSK Indonesia dan enam pihak lainnya selaku dealer dan bengkel resmi DFSK karena masalah ini.
Salah satu konsumen DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT yang menggugat itu mengaku pernah mengalami kejadian tidak mengenakkan dengan mobilnya sebanyak dua kali. Bahkan, kejadian itu cenderung memiliki risiko bahaya.
"Mengenai gugatan, sebenarnya ini sudah terlalu lama. Saya (mengalami) kejadian di 2019, 2019 sekitar Juni dan September saya mengalami dua kali. Terus mengalami perbaikan (diperbaiki oleh dealer) di akhir 2019," kata salah satu konsumen DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT yang tidak ingin disebutkan namanya itu saat berbincang dengan detikcom melalui sambungan telepon, Jumat (4/12/2020).


Dia menilai, peristiwa yang dialaminya ketika mobilnya tidak bisa menanjak sangat membahayakan. Padahal, mobilnya saat itu tidak diisi dengan kapasitas penuh 7 orang, mobil dia hanya diisi empat orang dengan dua orang di antaranya adalah anak-anaknya yang masih kecil.

Konsumen itu bercerita pengalamannya saat membawa DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT ke daerah pegunungan di Jawa Barat. Di jalanan menanjak yang sempit, mobilnya tidak bisa menanjak sampai mundur untuk ancang-ancang menanjak.

"Untungnya itu di belakang kosong. Jadi saya turun, mundur sampai ke bawah. Mundur sampai ke bawah, terus saya naik lagi ambil ancang-ancang," cerita dia.

"Jadi ceritanya kan saya naik di tanjakan, terus dari depan ada mobil, jalanan sempit, jadi berhenti lah. Terus kendaraan itu lewat saya mau naik lagi nggak naik. Pas udah nggak naik, akhirnya turun dulu, saya ambil ancang-ancang dulu dan di atas kosong baru naik. Membahayakan itu," jelasnya.
Dia menegaskan, peristiwa itu bukan soal kemampuan mengemudi. "Saya menyimpulkan sementara, seperti yang dikatakan Pak David (David Tobing kuasa hukum ketujuh konsumen DFSK Glory 580), itu ada cacat produksi memang di unit 1.5 (turbo) CVT," ucapnya.
Konsumen ini bersama enam orang lainnya menuntut ganti rugi kepada DFSK. Melalui kuasa hukumnya David Tobing, tujuh konsumen DFSK Glory 580 Turbo CVT 2018 menggugat PT Sokonindo Automobile dan enam pihak lainnya selaku dealer dan bengkel resmi DFSK. Gugatan terdaftar secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.

DFSK digugat bertanggung jawab memberikan ganti rugi material setara total harga pembelian kendaraan para konsumen. Ganti rugi material yang dituntut konsumen sebesar Rp 1.959.000.000. Selain itu, konsumen juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 1.000.000.000 dengan total kerugian immaterial menjadi Rp 7.000.000.000. Adapun total tuntutan ganti rugi material dan immaterial mencapai Rp 8.959.000.000.

"Mengenai jumlah kerugian, itu kan konsepnya kami mengajukan (gugatan bahwa) itu cacat produksi. Jadi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dia harus mengembalikan uang pembeliannya. Kami mbaikal masing-masing beda harga pembeliannya karena timingnya beda-beda. Ada yang beli awal 2019 dan lain-lain. Ditotal lah, 7 kali berapa masing-masing waktu saat beli (jadi total Rp 1.959.000.000)," kata David kepada detikcom, Jumat (4/12/2020).

sumur

https://oto.detik.com/mobil/d-528136...belt_lifestyle
dhinyzfrn
agusn6778
tien212700
tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
4.7K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post

Post telah dihapus azhuramasda

Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.