Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

CreedFirstAvatar border
TS
CreedFirst
Polri Tak Temukan Perbuatan Melawan Hukum di Baliho Rizieq


Jakarta, CNN Indonesia -- Polri tak menemukan unsur perbuatan melawan hukum atau pelanggaran pidana dalam narasi sejumlah baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di sejumlah wilayah.
Ratusan baliho bertuliskan seruan kepada umat agar melakukan revolusi akhlak tersebar di beberapa titik di Jakarta. lantaran dianggap melanggar aturan.

Lihat juga: Baliho Rizieq Ajak Revolusi Masih Berdiri di Gang Markas FPI
"Apa peristiwa pidananya? Semuanya dari situ berasal. Pakai peristiwa pidananya dulu, atau ada perbuatan melawan hukum apa? Ada laporannya, enggak?" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis (26/11).



Dia menjelaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki sejumlah aturan yang mengikat dalam penanganan suatu perkara. Di mana, ada sejumlah delik-delik yang harus dipenuhi sebelum mengusut sebuah kasus tertentu.

Dalam hal ini, kata Awi, pihaknya berpedoman pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta beberapa aturan lain.

"Polri bekerja sebagai penegak hukum, kami juga ada aturannya," ucap dia.

Lihat juga: Ancaman Pangdam Jaya: Tangkap Pemasang Baliho Ilegal Rizieq
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2020). Penyidik gabungan Polri telah melaksanakan gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang dilaksanakan bersama jaksa dari Kejagung dan dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww. *** Local Caption ***Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri. (ANTARA/RENO ESNIR)
Namun demikian, Awi menuturkan bahwa pihaknya tetap akan membantu Satpol PP apabila memang menemukan pelanggaran aturan daerah dalam pemasangan baliho di Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa setiap institusi sudah memiliki tupoksinya masing-masing sehingga memerlukan koordinasi antarlembaga.

"Kita proporsional saja terkait dengan masalah-masalah pemasangan spanduk," katanya.

"Perlu digarisbawahi itu adalah penertiban spanduk itu ada aturannya di Perda masing-masing daerah. Penegak hukumnya siapa, adalah Satpol PP," tambah dia lagi.

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra menilai spanduk bergambar Rizieq Shihab mengandung makna provokasi.

Lihat juga: Pangdam Dudung Klarifikasi Pernyataan Bubarkan FPI
Setidaknya, Kodam mencatat ada sekitar 900 spanduk bergambar Rizieq yang diturunkan oleh prajurit TNI bersama aparat gabungan selama dua bulan terakhir.

"Memangnya ada apa dengan Indonesia sampai ada revolusi akhlak. Isinya provokasi," katanya, Senin (23/11).

(mjo/pmg)


Baliho HRS tidak melawan hukum

Mudah2qn setelah ini umat sadar bayar reklame, agar Baliho HRS bisa terus terpampang dan revolusi yg digaungkan HRS berlanjut

Kolam pasti mendidih... istana gempar, BuzzeRp kalang kabut, cukong kebakaran jenggot, ahokers gila mendadak...
corobikang
gobanggobing
narukustation
narukustation dan 10 lainnya memberi reputasi
7
2.8K
61
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Tampilkan semua post
Rifle.BulletsAvatar border
Rifle.Bullets
#30
Baliho sesembahan mu pasang sini diBali nanti aku kencingi.
calpanax2020
calpanax2020 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.