JustMe10Avatar border
TS
JustMe10
Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI: Tak Peduli, Tak Ada Manfaat




Jakarta - 

Kemendagri menyebut Front Pembela Islam (FPI) saat ini tidak terdaftar sebagai salah satu ormas. FPI tak peduli Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tak diterbitkan Kemendagri karena dinilai tak ada manfaatnya.

"FPI nggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar lewat keterangannya, Sabtu (21/11/2020).

Baca juga:FPI Tidak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri

Aziz mengatakan ormas tidak wajib mendaftarkan diri ke Kemendagri. Pendaftaran tersebut, kata Aziz, hanya sebagai akses untuk mendapatkan dana bantuan APBN.

"FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," ujar Aziz.

Baca juga:Mahfud: SKT FPI Tak Bisa Diminta Orang Lain, Termasuk MUI-Malaikat Sekalipun

Aziz mengatakan FPI sebenarnya sudah membuktikan diri dengan mendaftar ke pemerintah selama 20 tahun terakhir. Namun, sambung Aziz, FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut.

"FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," ujar dia.

sumur

dua2nya tidak bermanfaat emoticon-Cool
Diubah oleh JustMe10 21-11-2020 05:59
darck91
adyastha
knoopy
knoopy dan 9 lainnya memberi reputasi
10
2.8K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Tampilkan semua post
haryomsAvatar border
haryoms
#29
ada juga ente gak ada manfaat, siaul bener ente
JustMe10
reinm
sakataginpachi
sakataginpachi dan 2 lainnya memberi reputasi
-1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.